Forum Anak Kukar Dikukuhkan, Sekkab Ajak Rayakan HAN Bersama Anak Berkebutuhan Khusus

TENGGARONG – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 di Kutai Kartanegara (Kukar) tahun ini dikemas dengan cara yang lebih inklusif. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memilih merayakannya bersama anak-anak Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Tenggarong, pada Sabtu (15/11/2025). Suasana hangat dan penuh keceriaan tampak mewarnai seluruh rangkaian kegiatan.

“Patut bersyukur hari ini merayakan Hari Anak Nasional di SLB Tenggarong yang luar biasa dan kita lihat anak-anak sangat antusias,” jelas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.

Peringatan HAN bertema Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045 itu sekaligus menjadi momentum penguatan peran anak dalam pembangunan daerah. Pada kesempatan yang sama, juga digelar prosesi pengukuhan Forum Anak Kukar yang dilakukan langsung oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Hero Suprayetno.

Melalui Forum Anak Kukar, Sunggono mengaku bangga melihat tumbuhnya kepedulian sesama anak. Menurutnya, ruang partisipasi anak seperti ini penting untuk membangun karakter yang peduli, ceria, dan gemar bekerja sama, sesuai hakikat dunia anak yang seharusnya jauh dari ketergantungan terhadap gawai.

“Masih banyak anak-anak Kukar yang memikirkan teman-temannya melalui forum ini,” tambah Sunggono.

Ia berharap, keberadaan Forum Anak Kukar dapat benar-benar membersamai proses tumbuh kembang anak di berbagai wilayah. Sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menyuarakan aspirasi anak dan ikut mengawal pemenuhan hak-hak mereka. Apalagi, Bupati Kukar juga memberikan perhatian besar terhadap pembinaan anak di daerah.

“Terutama dalam menyukseskan program Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA),” pungkas Sunggono. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.