Dukung Program Dedikasi, Disbun Kukar Fokus Tata Kelola Sawit dan Petani di 2026

TENGGARONG – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Taufik, menegaskan arah kebijakan pada tahun 2026 yang akan berfokus pada penguatan tata kelola perkebunan, khususnya komoditas kelapa sawit. Langkah ini diambil berdasarkan arahan Presiden melaui program pembangunan daerah.

Taufik mengungkapkan bahwa strategi ini, merupakan upaya instruksi pusat yang diturunkan ke dalam program Dedikasi Kukar. Disbun memegang peran pada program unggulan ke-6, yakni mewujudkan Petani, Peternak, dan Nelayan Tangguh.

Dalam pelaksanaannya di tahun 2026, Disbun Kukar berencana melakukan intervensi mendalam pada beberapa aspek pada perkebunan.

“Dinas Perkebunan tentu dalam 2026 juga akan fokus mengkaitkan program-program operasionalnya dengan program nasional dan program dedikasi Kutai Kartanegara, dimana ada intervensi berupa prasarana perkebunan,” ungkap Taufik.

Namun, dalam pelaksanaanya masih adanya tantangan terkait kewenangan daerah. Saat ini, pemerintah daerah masih menghadapi kendala regulasi dalam penyediaan prasarana pertanian. Guna memaksimalkan pengembangan sektor perkebunan.

Taufik berharap adanya sinkronisasi regulasi dari pemerintah pusat. Menurutnya, revisi terkait pembagian kewenangan sangat diperlukan agar pemerintah kabupaten dapat berkontribusi lebih besar bagi masyarakat petani.

“Mudah-mudahan kita berharap regulasi tentang kewenangan daerah terkait dengan prasarana ini bisa direvisi oleh pemerintah pusat. Sehingga, daerah tetap bisa berkontribusi dalam mengembangkan sektor perkebunan dengan baik, baik dalam aspek prasarana, sarana, kelembagaan, hingga perizinan dan usaha,” ujarnya.

Dengan fokus pada tata kelola yang lebih baik dan dukungan regulasi yang tepat, Disbun Kukar optimis sektor perkebunan akan menjadi pilar utama dalam menyukseskan visi misi Kukar Idaman Terbaik.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.