TENGGARONG – Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan keseriusannya untuk merevisi peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat. Terutama terkait kesetaraan gender dan perlindungan perempuan.
Meskipun dalam regulasi yang ada saat ini sudah mencantumkan prinsip kesetaraan gender, masih banyak masalah perempuan yang belum terselesaikan secara optimal.
“Jika permasalahan perempuan dan masyarakat belum dapat diatasi secara efektif melalui regulasi yang ada, kami akan membuka dan mengkaji beberapa pasal yang selama ini dianggap kurang kuat atau belum lengkap,” ungkap Ahmad Yani.
Menurutnya, fokus utama revisi perda ini adalah memperbaiki kelemahan yang ada dalam peraturan sebelumnya. Dengan mengedepankan regulasi yang ramah bagi pemberdayaan perempuan dan mampu menyelesaikan masalah-masalah kewanitaan yang ada.
Langkah ini juga bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender yang lebih nyata di Kabupaten Kutai Kartanegara. Harapannya revisi tersebut dapat meningkatkan perlindungan hak perempuan.
Penulis : Shavira Ramadhanita



