SAMARINDA – Pendidikan disebut sebagai fondasi utama pembangunan jangka panjang di Kalimantan Timur (Kaltim). Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan menegaskan regulasi yang tengah dibahas harus benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan, menekankan Ranperda ini tidak boleh berhenti pada tataran normatif, melainkan harus menjawab persoalan nyata yang dihadapi dunia pendidikan di daerah. Mulai dari kualitas tenaga pendidik, kesejahteraan guru, hingga pemerataan akses pendidikan di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.
“Pendidikan di Kaltim menghadapi realitas yang kompleks. Ada guru honorer yang masih belum sejahtera, ada sekolah di daerah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar) yang minim fasilitas, dan ada pula tantangan kualitas lulusan dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Ranperda ini harus responsif terhadap kondisi nyata di lapangan, bukan sekadar normatif,” ujar Agusriansyah.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa relevansi pendidikan dengan potensi lokal merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan. Sertifikasi berbasis kearifan lokal, menurutnya, mampu membekali generasi muda tidak hanya dengan kemampuan akademik, tetapi juga keterampilan yang sesuai dengan sektor strategis Kaltim seperti energi, pertanian, perikanan, dan industri kreatif.
“Ranperda ini kami harapkan dapat menjadi dasar sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. Lebih dari itu, regulasi ini juga harus membentuk kepribadian anak bangsa, bukan hanya menghasilkan generasi pintar, tetapi juga berkarakter,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
DPRD Kaltim memastikan pembahasan Ranperda akan dilakukan secara inklusif. Agenda selanjutnya mencakup uji publik, konsultasi lintas sektor, hingga diskusi dengan pemangku kepentingan pendidikan di seluruh kabupaten/kota. Masukan yang dihimpun nantinya akan memperkuat regulasi agar benar-benar menjadi payung hukum yang solutif.
Agusriansyah optimistis, dengan perencanaan yang matang dan keterlibatan semua pihak, Ranperda ini dapat menjadi pijakan bagi pemerataan pendidikan, peningkatan kualitas guru, dan lahirnya sumber daya manusia unggul yang berdaya saing.
“Pendidikan bukan hanya soal ruang kelas dan kurikulum. Ia adalah investasi jangka panjang untuk peradaban. Karena itu, Ranperda ini harus benar-benar menyentuh hati masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan anak bangsa,” tegasnya.
DPRD Kaltim berharap regulasi ini nantinya bisa menjadi langkah nyata dalam mempersiapkan generasi penerus menghadapi tantangan Indonesia Emas 2045, sekaligus meneguhkan komitmen wakil rakyat menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. (Adv/DPRD Kaltim)
Penulis: Hanafi



