SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menaruh perhatian serius terhadap berbagai persoalan lahan yang melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan, terutama yang terdampak program strategis nasional seperti pembangunan jalan tol di Balikpapan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan bahwa sengketa lahan sering kali terjadi karena lemahnya legalitas kepemilikan dari masyarakat.
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara ini menuturkan bahwa sebagian besar masyarakat hanya memiliki segel atau surat keterangan tanpa sertifikat resmi.
“Kalau tidak disertifikasi, lahan bisa saja diklaim pihak lain, bahkan bisa muncul banyak versi kepemilikan dalam satu objek yang sama. Ini terjadi di banyak daerah, termasuk Balikpapan,” jelasnya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus legalitas aset tanah mereka melalui program sertifikasi.
Lebih lanjut, Salehuddin juga mendorong instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), dinas pertanahan, dan administrasi pertanahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar lebih aktif melakukan edukasi kepada masyarakat.
“Kalau lahan masyarakat sudah bersertifikat, tentu akan lebih terlindungi secara hukum. Ini penting karena menyangkut aset ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kaltim, lanjutnya, akan terus berupaya memfasilitasi penyelesaian konflik lahan di berbagai daerah, termasuk yang berkaitan dengan proyek strategis maupun aktivitas perusahaan, selama hal itu masih berada dalam kewenangan legislatif. (Adv/ DPRD Kaltim)
Penulis: Hanafi



