SAMARINDA – Persoalan batas wilayah antar kabupaten/kota dan antarprovinsi di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi perhatian serius DPRD Kaltim. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan pentingnya penyelesaian secara musyawarah maupun hukum agar tidak terus menjadi beban bagi birokrasi dan masyarakat.
Salehuddin menyebut, sejumlah persoalan batas wilayah seperti antara Kutai Timur dan Kota Bontang, saat ini sudah dalam penanganan kementerian terkait. Bahkan, beberapa kasus sudah masuk ke ranah hukum perdata.
“Permasalahan tapal batas ini sudah kami koordinasikan, sebagian sudah ditangani kementerian, bahkan ada yang bergulir dalam proses hukum perdata,” jelas Salehuddin Rabu (30/7/2025).
Legislator asal Kutai Kartanegara ini menilai, penyelesaian sengketa batas wilayah tidak bisa diselesaikan oleh kabupaten/kota secara sendiri-sendiri, tetapi membutuhkan peran aktif dari pemerintah provinsi dan kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Kalau ada yang merasa kurang mendapat keadilan, silakan menempuh jalur hukum. Tapi kami dorong agar semua pihak tetap mengutamakan musyawarah dan koordinasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Salehuddin menyoroti pentingnya sinergi antara lembaga pertanahan, administrasi, dan pemerintah daerah agar tidak terjadi kerugian pada masyarakat, terutama dalam hal kepemilikan lahan dan pemanfaatan wilayah yang belum jelas batasnya.
Ia mencontohkan kasus di Waru, Penajam Paser Utara, yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan status lahan, padahal masyarakat sudah dirugikan. “Hal seperti ini jangan sampai terulang,” tegasnya. (Adv/ DPRD Kaltim)
Penulis: Hanafi



