TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) kini tengah mengupayakan kebijakan relaksasi, bagi para pedagang pasar. Langkah ini diambil guna meringankan beban pedagang di Tangga Arung Square, agar dapat fokus kembali berjualan.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan relaksasi kepada bupati Kukar. Meski terdapat berbagai aspirasi mengenai durasi waktu, Disperindag berharap masa relaksasi dapat diberikan selama tiga bulan.
“Nah baru ngusulkan Bapak Bupati relaksasinya 3 bulan atau 6 bulan, ya harapan kami 3 bulan aja,” ungkap Sayid, pada Kamis (18/2/2026).
Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan ini untuk memberikan ruang bagi pedagang untuk menata kembali usahanya. “Mereka kan tinggal dagang aja lagi. Nah, jadi pasarnya makin ramai ketika kami urusin, PAD-nya juga dapat, nah kan dua hal positif,” tambahnya.
Ketua Pengelola Tangga Arung Square, Adi, menanggapi bahwa memang benar adanya wacana relaksasi tersebut. Namun, ia memberikan penegasan bahwa relaksasi tidak berarti menghapuskan kewajiban dasar pedagang terhadap negara.
“Soal relaksasi, memang ada wacana relaksasi tiga bulan. Tapi pajak tetap kewajiban, tidak bisa dihapus,” ujar Adi.
Pihak pengelola Tangga Arung Square juga memberikan mempertimbangkan pemberian dalam bentuk lain sesuai arahan pimpinan. Salah satunya adalah pemberian diskon sewa pada momen-momen tertentu.
“Relaksasi bisa dalam bentuk diskon tertentu, misalnya satu bulan gratis dalam satu tahun, seperti momen ulang tahun kawasan atau event tertentu. Itu arahan dari pimpinan,” tutupnya.
Penulis: Shavira Ramadhanita



