Disperindag Kukar Pastikan Pengawasan LPG Tetap Jalan, Koordinasi dengan Pertamina Jadi Kunci

TENGGARONG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar), Sayyid Fathullah, menegaskan bahwa pengawasan distribusi gas LPG di Kukar terus dilakukan secara aktif. Meski kewenangan teknis distribusi sepenuhnya berada di tangan PT Pertamina.

Menurut Sayyid, Pertamina memiliki data serta perhitungan detail terkait kebutuhan LPG di setiap wilayah. Mulai dari zona hingga kabupaten dan kota. Karena itu, pengelolaan pasokan dan distribusi menjadi tanggung jawab perusahaan BUMN tersebut.

“Gas LPG itu domainnya Pertamina, mereka yang distribusikan dan punya kalkulasi di setiap zona dan kabupaten. Mereka yang pegang datanya,” ujar Sayyid.

Meski demikian, Disperindag Kukar tetap menjalankan fungsi pengawasan serta menjadi penghubung antara masyarakat dan pihak Pertamina, khususnya ketika muncul keluhan terkait kelangkaan gas LPG di lapangan.

Ia menjelaskan, setiap laporan dari masyarakat akan segera diteruskan ke Pertamina untuk ditindaklanjuti. Selama ini, Pertamina dinilai cukup responsif dalam merespons keluhan tersebut.

“Kami tinggal kontak pihak Pertamina, kita berikan informasi. Distributor terdekat dengan lokasi keluhan masyarakat akan langsung melakukan dropping di luar jadwal biasanya. Itu bentuk intervensi langsung dan respons cepat dari Pertamina, meski koordinasi hanya lewat telepon,” tambahnya.

Sayyid juga mengungkapkan bahwa saat ini keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG sudah jauh berkurang. Kondisi distribusi dinilai lebih stabil dibandingkan periode sebelumnya.

Namun demikian, potensi gangguan distribusi masih dapat terjadi pada momen-momen tertentu, seperti pasca Hari Raya Idulfitri, yang kerap dipengaruhi oleh libur petugas distribusi.

“Sekarang sudah jarang kami dengar keluhan dari masyarakat. Paling sesekali setelah Lebaran, itu pun biasanya karena petugas distribusi sedang libur,” pungkasnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.