TENGGARONG – Guna menjamin kenyamanan pengunjung Bazar Ramadan di Tangga Arung Square, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menerapkan skema parkir khusus. Salah satu kebijakan utamanya dengan menonaktifkan sementara sistem portal otomatis, guna mencegah antrean kendaraan.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayyid Fathullah, menjelaskan bahwa penggunaan portal otomatis berpotensi memicu kemacetan saat jam padat pengunjung, menjelang waktu berbuka puasa.
”Kami ingin pengunjung nyaman, kalau ada portal berpotensi menimbulkan kemacetan di pintu masuk. Jadi khusus bulan Ramadan, palang pintu atau portal itu kita skip ditiadakan dulu, kita loss-kan,” ungkap Sayyid.
Meski portal dinonaktifkan, Sayyid menegaskan bahwa penarikan retribusi parkir tetap berjalan secara manual. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap terjaga melalui prosedur yang legal.
”Penggantinya tetap menggunakan karcis resmi dari pemerintah daerah yang sudah diproporasi oleh Disperindag. Jadi tetap ada retribusi untuk PAD kita,” tambahnya.
Mengenai besaran tarif, Disperindag berkomitmen mengikuti aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir di lingkungan pasar yang ditetapkan Rp2.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp3.000 untuk kendaraan roda 4.
Sayyid menambahkan bahwa kapasitas pedagang bazar sengaja dibatasi, agar tidak mengokupasi seluruh lahan parkir. Lahan parkir seluas kurang lebih 100 meter di area depan, serta sisi kiri dan kanan pasar akan dioptimalkan.
“Kapasitas pedagang kita desain jangan terlalu banyak supaya tidak berpengaruh terhadap ruang parkir. Kita ingin antara ketersediaan lapak bazar dan ruang parkir bagi pengunjung tetap seimbang,” tutup Sayyid.
Penulis : Shavira Ramadhanita



