TENGGARONG – Perselisihan antarpekerja di kawasan Perumahan G2 I PT JMS Estate Jati Mas, Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar), berakhir di kantor polisi. Seorang pria berinisial AM (24) kini harus berhadapan dengan hukum, usai diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri.
Tepatnya pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Korban, Joko Suprianto (46), diketahui tengah beristirahat setelah pulang bekerja dari kebun. Situasi berubah ketika pelaku datang dan terjadi adu mulut yang dipicu persoalan pekerjaan.
Ketegangan yang tak terkendali membuat pelaku diduga nekat mengambil kapak milik korban yang berada di samping pintu masuk perumahan. Tanpa pikir panjang, kapak tersebut diayunkan dan mengenai kepala korban.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Muntai.
Kapolsek Muara Muntai IPTU Wahid, membenarkan adanya insiden tersebut. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak mengamankan tersangka dan barang bukti. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kapak berwarna biru dengan panjang sekitar 60 sentimeter. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (RK)



