Diduga Kelelahan, Seorang Pria di Handil Terusan Ditemukan Tak Bernyawa Di Gubuk Sawit

TENGGARONG – Seorang laki-laki berinisial Palimbong (67) ditemukan meninggal dunia, di sebuah gubuk kebun sawit miliknya yang berada di kawasan Jalan Poros Handil Nilam, Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Rabu (4/2/2026) malam lalu.

Peristiwa bermula saat korban berpamitan kepada anak perempuanya Dhewi Putriana, untuk pergi berkebun pada pukul 08.00 WITA. Namun, hingga pukul 16.00 WITA, korban tak kunjung kembali ke rumah. Rasa khawatir muncul saat puluhan panggilan telepon dari pihak keluarga tidak mendapatkan jawaban.

​Dhewi pun kemudian meminta bantuan kerabatnya bernama Tahan Sembiring, untuk menyisir area kebun. Pada pukul 21.00 WITA, saksi menemukan korban sudah dalam posisi terlentang tanpa mengenakan baju di depan pintu gubuk kebun dalam kondisi tidak bernapas.

Mendapat laporan tersebut, Regu 2 Piket Polsek Anggana yang dipimpin oleh Pawas IPTU Jumarin, segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian dan ponsel milik korban.

Jenazah kemudian dibawa ke Puskesmas Anggana menggunakan ambulans. Berdasarkan pemeriksaan awal di TKP, pihak kepolisian tidak menemukan adanya tanda-tanda bekas luka atau kekerasan pada tubuh korban.

Korban diperkirakan sudah meninggal dunia sekitar tujuh jam sebelum ditemukan, terlihat dari kondisi fisik yang mulai kaku. Pihak keluarga menjelaskan bahwa dalam beberapa hari terakhir korban memang mengidap penyakit batuk dan memiliki riwayat kolesterol tinggi.

​”Dugaan sementara, penyebab kematian korban akibat kelelahan saat berkebun di siang hari yang menyebabkan penyakitnya kambuh sehingga kondisi fisiknya menurun drastis (drop),” ungkap Kapolsek Anggana, IPTU I Komang Mahendra Putra.

​Atas kejadian ini, pihak keluarga menyatakan menerima penyebab kematian korban dengan ikhlas dan menolak untuk dilakukan tindakan visum. Jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dikebumikan di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.