Diarpus Kukar Benahi Arsip Covid-19 sebagai Arsip Statis Bernilai Sejarah

TENGGARONG – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar), tengah melakukan pembenahan arsip Covid-19 yang dikategorikan sebagai arsip statis. Dikarenakan memiliki nilai sejarah penting. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Diarpus Kukar, Rinda Desianti.

Menurutnya, arsip yang dihasilkan selama masa pandemi Covid-19 merupakan dokumen yang merekam peristiwa luar biasa yang berdampak hampir di seluruh dunia. “Alhamdulillah, saat ini kami tengah melakukan pembenahan arsip Covid-19 dari 12 OPD, termasuk rumah sakit. Arsip Covid ini otomatis menjadi arsip statis karena memiliki nilai sejarah,” ungkap Rinda Desianti, pada Jumat (11/7/2025)

Pembenahan ini dilakukan untuk memastikan arsip tersebut tersimpan dengan baik dan dapat dijaga keberlanjutannya, sebagai catatan penting bagi generasi mendatang. Arsip Covid-19 mencakup berbagai dokumen, mulai dari data epidemiologi, kebijakan penanganan, hingga laporan operasional rumah sakit selama pandemi.

Diarpus Kukar bertugas mengelola arsip tersebut secara profesional agar tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi sumber informasi berharga dalam memahami dampak pandemi dan langkah-langkah penanganannya.

“Langkah pembenahan arsip Covid-19 ini sejalan dengan upaya Pemkab Kukar dalam meningkatkan tata kelola kearsipan secara menyeluruh, termasuk pengelolaan arsip statis,” tambahnya.

Pembenahan arsip ini bertujuan untuk menjaga kelestarian dokumen penting yang dihasilkan selama masa pandemi, agar dapat dijadikan sumber referensi dan sejarah bagi generasi mendatang. Dengan pembenahan arsip COVID-19 ini, Diarpus Kukar berharap dapat menjaga warisan sejarah penting. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.