Di Hadapan DPRD, Wabup Kukar Beberkan Capaian Pembangunan dan Inovasi Kukar dalam LKPJ 2025

TENGGARONG – Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, menggelar Sidang Paripurna ke-5 Masa Sidang II, dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid dan Wakil Ketua III Aini Faridah.

Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menekankan bahwa tahun 2025 merupakan periode strategis bagi Kukar. Tahun tersebut menandai tahun keempat pelaksanaan RPJMD 2021–2026 sekaligus menjadi masa transisi menuju RPJMD 2025–2029.

Tema pembangunan kita difokuskan pada pemerataan dan pemberdayaan masyarakat. Ini dilakukan guna mendorong akselerasi serta transformasi pembangunan. “Dengan arah kebijakan mencakup sektor pemerintahan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perekonomian, hingga pembangunan infrastruktur,” ungkap Rendi Solihin.

Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar indikator kinerja daerah menunjukkan hasil positif. Capaian tersebut meliputi peningkatan pelayanan publik, penguatan akuntabilitas, kemajuan sektor pendidikan dan kesehatan, serta keberhasilan menekan angka pengangguran.

“Meski investasi masih menghadapi tantangan eksternal, sektor pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif dilaporkan mengalami pertumbuhan yang signifikan,” tambahnya.

Salah satu poin unggulan yang disoroti yakni keberlanjutan gerakan “one agency, one innovation”. Inovasi ini telah mendapat pengakuan nasional dan menjadikan Kukar, sebagai salah satu daerah rujukan dalam inovasi pelayanan publik.

Wabup Kukar menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Forkopimda, dan seluruh lapisan masyarakat atas kolaborasi yang kuat sepanjang tahun 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh capaian pembangunan yang diraih merupakan hasil kerja keras bersama.

“Semoga sinergi yang terjalin dapat terus diperkuat guna mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia, serta meningkatkan kualitas pelayanan ke depan,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.