Dampak Efisiensi Anggaran Rp2 Triliun, Bupati Kukar Tekankan Pentingnya Perubahan Budaya Kerja

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) harus menghadapi tantangan finansial yang cukup signifikan, pada pengalokasian anggaran daerah. Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, mengungkapkan bahwa daerahnya harus memotong anggaran hingga triliunan rupiah, akibat kondisi keuangan saat ini.

Meski demikian, langkah strategis tetap ditempuh oleh pemerintah daerah agar pelayanan publik dan target kinerja daerah tidak terganggu.

Di tengah keharusan rasionalisasi anggaran, Pemkab Kukar terus berupaya mencari jalan keluar untuk menutupi kekurangan dana yang ada.

“Kita harus membuang sekitar Rp2 triliun dari anggaran kita. Tetapi kita masih melakukan proses komunikasi dengan pemerintah pusat untuk bagaimana dana kurang bayar kita bisa tersalurkan sehingga itu bisa menutupi defisit,” ungkapnya, Senin (27/7/2026).

Menanggapi situasi keuangan daerah saat ini, Bupati Aulia menegaskan bahwa persoalan teknis pemotongan anggaran bukanlah hal yang paling sulit. Tantangan terbesar justru terletak pada penyesuaian mentalitas dan kebiasaan kerja para aparatur di lingkungan pemerintahan.

“Kalau sekarang sebenarnya kalau kita mau bicara terkait dengan proses keuangan daerah hari ini, yang berat itu sebenarnya bukan terletak di proses rasionalisasinya. Akan tetapi yang berat bagi kita adalah merubah budaya di tempat kita, gimana selama ini kawan-kawan ini terbiasa dengan uang yang banyak akan tetapi sekarang dengan uang yang kecil,” jelasnya.

Harus bekerja dalam keterbatasan dana, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap memenuhi ekspektasi dan kebutuhan masyarakat secara maksimal.

“Akan tetapi kita harus mencapai target kinerja yang diminta oleh masyarakat sebagaimana mestinya. Maka budaya-budaya kerja inilah yang menurut saya kita sesuaikan dan ini merupakan sesuatu yang berat. Kami yakin ini berat, ini sulit tapi bisa untuk kita laksanakan,” pungkasnya.

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.