Simpan 5 Poket Sabu Siap Edar, Dua Pemuda Anggana Ditangkap Polisi

TENGGARONG – Tim Unit Reskrim Polsek Anggana, mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari gelaran Operasi Antik Mahakam 2026.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (43) dan RH (21). Keduanya tak berdaya saat petugas mengamankan keduanya dilokasi persembunyian mereka disebuah rumah Jalan Suka Lima RT 5 Desa Anggana, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan keluhan masyarakat sekitar yang resah, dengan maraknya transaksi barang haram di lingkungan tersebut.

Menanggapi aduan warga, Kanit Reskrim Polsek Anggana, Ipda Supriadi, langsung memimpin jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.

“Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Yakni 5 paket diduga sabu dengan berat kotor total 1,54 gram, uang tunai sebesar Rp4.450.000 yang diduga hasil penjualan, 3 unit telepon genggam milik para pelaku, 1 set alat hisap (bong) lengkap dengan 2 sendok plastik sabu dan 3 korek api.

Serta barang bukti lainya berupa 10 bungkus plastik bening, 6 bal plastik klip bening dan dua dompet kecil tempat menyimpan peralatan narkoba.

Kapolsek Anggana, AKP I Komang Mahendra Putra, menegaskan komitmennya untuk memberantas habis peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Anggana.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengejar dan membongkar jaringan di atasnya,” ujar AKP I Komang Mahendra.

Ia juga mengimbau agar masyarakat aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan memanfaatkan layanan pengaduan yang ada. “Jangan ragu melapor, jika melihat ada indikasi atau aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera hubungi petugas terdekat atau manfaatkan Call Center 110,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AR dan RH kini mendekam di sel Mako Polres Kukar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.