Bupati Kukar Tolak Usulan Pasar Basah di Tangga Arung Square, Jaga Konsep Awal Pasar

TENGGARONG – Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan sikap pemerintah daerah terkait arah pengembangan kawasan Tangga Arung Square. Menanggapi adanya usulan yang masuk dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar untuk menghadirkan pasar basah di lokasi tersebut.

Aulia secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya demi menjaga integrasi perencanaan yang matang.
“Kalau menurut saya untuk pasar basah jangan dulu ya. Karena ketika kita sudah memulai itu dan di luar dari konsep yang awalnya sudah kita bangun, nanti untuk memperbaikinya kita akan sedikit sulit,” ungkapnya, Rabu (08/7/2026).

Menurut Aulia, pemerintah daerah sebenarnya telah mengatur tata ruang dan pembagian wilayah perdagangan secara rapi. Untuk aktivitas pasar basah, pemerintah telah menetapkan zonasinya tersendiri di kawasan Pasar Mangkurawang.

Saat ini fokus pemerintah daerah bukan lagi merombak konsep ruang, melainkan melakukan berbagai kegiatan stimulasi untuk memicu masyarakat agar berbondong-bondong datang meramaikan pasar yang sudah ada, sekaligus meningkatkan kualitas proses perdagangan di dalamnya.

Aulia mengingatkan ikhtiar pemerintah dalam menghidupkan pusat perbelanjaan tidak akan berjalan optimal tanpa adanya komitmen balik dari para pelaku usaha.

Peran aktif dari para pedagang untuk melengkapi variasi barang dagangan dan konsisten membuka gerai mereka adalah faktor kunci utamanya.

“Percuma misalnya kita mengaktifkan orang datang ke pasar, akan tetapi segala sesuatu yang dicari itu tidak tersedia di pasar tersebut,” tambahnya.

Oleh karena itu, demi menjaga konsistensi tata ruang dan memastikan roda ekonomi berputar di zonasi yang tepat, Pemkab Kukar memilih untuk fokus memaksimalkan potensi pasar Mangkurawang dan menolak kehadiran pasar basah di Tangga Arung Square untuk saat ini.

Pewarta: Shavira Ramadhanita
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.