Bupati Kukar Tegaskan Pentingnya Evaluasi BPD Pastikan APBDes Pro-Rakyat Sebelum Ditetapkan

TENGGARONG – Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, memberikan penekanan khusus terhadap fungsi pengawasan yang melekat pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia mengingatkan BPD memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal jalannya roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan di tingkat desa, khususnya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Aulia menjelaskan kedudukan APBDes diatur dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). Oleh karena itu, proses penyusunannya tidak boleh berjalan sepihak, melainkan wajib secara sinergis antara pihak eksekutif desa dan lembaga legislatif desa.

“Pengawasan dari BPD, terhadap APBDes ini ‘kan bersama-sama kepala desa untuk menyusun peraturan desa. APBDes itu bentuknya dalam bentuk peraturan desa,” ujarnya.

Mengingat kedudukannya yang krusial, Aulia menekankan fungsi kontrol BPD harus dioptimalkan sejak masa perencanaan, bukan sekadar formalitas di akhir program kerja. Tahapan sebelum Perdes tersebut disahkan menjadi momentum penentu bagi BPD untuk mengoptimalkan setiap pos anggaran.

“Tentunya sebelum APBD(es) ditetapkan, maka peran BPD sangat besar untuk melakukan evaluasi, memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar pro-rakyat dan benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat,” tegasnya.

Melalui evaluasi yang ketat dan objektif dari BPD, Pemkab Kukar berharap struktur anggaran di seluruh desa benar-benar mampu menyentuh kepentingan mendasar warga dan mempercepat pembangunan secara transparan.

Pewarta: Shavira Ramadhanita
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.