Bupati Kukar Tegaskan Tidak Ada Pemecatan PPPK

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan berupaya keras, untuk mempertahankan seluruh tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski di tengah bayang-bayang defisit anggaran yang mengancam sejumlah daerah di Indonesia pada tahun depan.

​Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak memiliki rencana atau persiapan untuk melakukan pengurangan tenaga PPPK. Hal ini disampaikan untuk merespons kondisi beberapa pemerintah daerah lain yang terancam harus memecat PPPK mereka, akibat kendala fiskal.

Ia menekankan bahwa kebijakan pengurangan pegawai adalah langkah yang sebisa mungkin dihindari oleh pemerintah daerah. “Pilihan untuk mengurangi P3K itu adalah pilihan paling terakhir dan paling menyakitkan yang akan kami buat,” ungkap dr Aulia.

Ia menjelaskan bahwa filosofi utama kehadiran pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Mengingat tenaga PPPK juga merupakan bagian dari masyarakat Kukar, maka memutus kontrak kerja mereka dianggap akan berdampak langsung pada penurunan tingkat kesejahteraan di daerah.

​”Kan tujuan kita pemerintah ini untuk mensejahterakan masyarakat. PPPK itu kan masyarakat kita juga. Kalau kita pecat PPPK sama aja kita mengurangi kesejahteraan masyarakat. Kita akan berupaya untuk mempertahankan,” ujarnya.

Selain komitmen untuk tidak melakukan pemecatan, Pemkab Kukar juga membawa kabar baik terkait kepastian masa kerja. Berbeda dengan sistem evaluasi tahunan yang diterapkan di banyak tempat, saat ini PPPK di lingkungan Pemkab Kukar telah mendapatkan kepastian kontrak jangka panjang.

​”Justru PPPK sekarang di tempat kita tidak satu tahun lagi, kita sudah kontrak 5 tahun,” jelas Bupati.

​Meskipun kontrak tersebut tetap mengikuti regulasi yang berlaku, durasi 5 tahun ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik di wilayah Kukar.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.