Bupati Kukar Lantik Pj Kades Jonggon Desa dan Anggota BPD PAW se-Kukar

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr Aulia Rahman Basri, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Jonggon Desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW). Pelantikan ini digelar di Pendopo Odah Etam, pada Kamis (9/4/2026).

Pelantikan Pj Kepala Desa Jonggon Desa dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah kepala desa sebelumnya wafat. Selain itu, bupati juga menetapkan sejumlah anggota BPD PAW dari beberapa desa di wilayah kecamatan se-Kukar.

Bupati dr Aulia menegaskan bahwa pergantian jabatan dalam sebuah organisasi pemerintahan adalah hal yang lumrah. Ia menekankan bahwa prioritas utama dari langkah ini untuk menjamin keberlangsungan pelayanan, kepada masyarakat di tingkat desa.

“Proses pelayanan kepada masyarakat itu tidak boleh ada kekosongan. Sehingga, sebelum menunjuk kepala desa definitif sesuai mekanisme yang berlaku, kita menunjuk Pj Kepala Desa terlebih dahulu untuk mengendalikan jalannya pemerintahan di desa tersebut,” ungkap dr Aulia.

Lebih lanjut, dr Aulia mengingatkan bahwa pemerintah desa merupakan ujung tombak bagi Pemkab Kukar. Menurutnya, desa memiliki peran vital dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Mulai dari tingkat RT hingga pengawalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Pemerintah desa merupakan garda terdepan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa,” tambahnya.

Selain itu dr Aulia juga melakukan pelantikan anggota BPD PAW, ia menjelaskan bahwa penetapan ini telah mengikuti regulasi, yakni posisi yang kosong diisi oleh urutan daftar tunggu selanjutnya. Hal ini bertujuan agar fungsi pengawasan di desa tetap berjalan optimal.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.