Bupati Kukar Bawa Hasil Audit ke Kemenkeu, Target Utang Rp820 Miliar Lunas Maret 2026

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat langkah penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga senilai Rp820 miliar. Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, dijadwalkan bertolak ke Jakarta pada Kamis (12/2/2026) untuk menghadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan membawa hasil review utang daerah yang telah dirampungkan Inspektorat.

Pertemuan tersebut menjadi tahapan penting dalam menentukan skema pelunasan utang kepada para kontraktor, yang ditargetkan tuntas pada Maret 2026.

Aulia menjelaskan, proses review internal telah selesai dan menjadi dasar resmi untuk dibahas bersama pemerintah pusat. Langkah itu juga merupakan tindak lanjut atas arahan yang diterima saat audiensi sebelumnya.

“Waktu audiensi pertama dengan Kemendagri, kami disarankan selesaikan dulu review. Sekarang hasilnya sudah ada, dan itu yang kami bawa untuk mencari jalan keluarnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pencatatan, total kewajiban Pemkab Kukar mencapai Rp820 miliar. Angka tersebut akan menjadi bahan pembahasan guna menentukan mekanisme pembayaran yang tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah.

Secara teknis, terdapat dua opsi yang akan dikonsultasikan. Pertama, melalui mekanisme pencairan kurang bayar dari pemerintah pusat kepada daerah. Kedua, melalui skema pinjaman perbankan yang memerlukan rekomendasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meski demikian, Aulia menekankan bahwa yang paling utama adalah kepastian pembayaran kepada kontraktor.

“Yang penting bagi teman-teman kontraktor adalah pembayaran bisa terealisasi. Soal mekanisme, itu tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.

Pemkab Kukar, lanjutnya, berkomitmen menuntaskan kewajiban tersebut sesuai target pada Maret 2026. Penyelesaian utang ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan mitra kerja, memastikan kelanjutan proyek pembangunan, serta menjaga perputaran ekonomi di daerah tetap stabil.

Upaya membawa langsung hasil audit ke Kemenkeu disebut sebagai bentuk langkah proaktif pemerintah daerah dalam mencari solusi percepatan pembayaran di tengah tekanan fiskal yang ada. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.