BRIDA Kukar Dukung Workshop Teknik Literasi Gagasan Bersama BRIN untuk Meningkatkan Kemampuan Presentasi

TENGGARONG – Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutai Kartanegara (Kukar), Maman Setiawan, memberikan apresiasi tinggi terhadap Workshop Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertajuk “Teknik Presentasi: Perpaduan Desain Visual dan Komunikasi Lisan”. Kegiatan ini digelar di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Rabu (13/8/2025).

Ia menilai kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kemampuan komunikasi publik baik bagi aparatur pemerintah maupun kalangan akademisi di Kukar.

“Banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih perlu memperbaiki kemampuan presentasi mereka, termasuk saya sendiri. Workshop ini sangat membuka wawasan dan memotivasi kami untuk terus belajar,” ungkap Maman Setiawan.

Acara ini menghadirkan Anggota DPR RI, Hetifah Sjaifudian, yang menekankan pentingnya keterampilan presentasi dalam berbagai bidang, mulai dari pemerintahan, pendidikan, hingga penelitian. Ia menjelaskan bahwa kombinasi antara desain visual yang menarik dan komunikasi tatap muka yang efektif merupakan kunci sukses di era digital.

“Peluang dan posisi sering diberikan kepada mereka yang mampu menyampaikan ide dan gagasan secara meyakinkan melalui presentasi yang baik,” ujar Hetifah.

Selain itu, Hetifah juga menyoroti kebutuhan mahasiswa di Kukar yang memerlukan keterampilan ini untuk mendukung studi dan meraih beasiswa. BRIN berkomitmen untuk lebih maju dengan menghadirkan tema-tema inovatif serta hasil penelitian yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Lebih jauh lagi, Hetifah mengajak BRIDA untuk memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan solusi inovatif yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan membuka peluang kerja sama dengan media demi penyebaran informasi riset yang lebih luas.

“Kadang media dianggap sudah mengetahui segalanya, padahal mereka juga membutuhkan informasi langsung dari sumbernya,” tutupnya. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.