TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu, di Kecamatan Tenggarong. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) malam, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 382,68 gram.
Keempat tersangka yang diamankan adalah BT (29), AM (21), DD (40) yang diketahui merupakan oknum PNS di Bapenda Kukar, serta R (42) yang diduga sebagai pemasok utama.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya transaksi narkotika di Kelurahan Timbau. Tim kemudian melakukan penyelidikan selama satu pekan sejak akhir Februari 2026.
“Puncaknya pada Sabtu (7/3/2026) malam sekitar pukul 22.00 WITA, tim melakukan penggerebekan di (salah satu) penginapan. Di sana kami mengamankan BT dan AM dengan barang bukti awal berupa satu bungkus sabu di dalam tas ransel,” ungkap AKP Yohanes Bonar.
Saat menginterogasi para tersangka, datang tersangka lainnya DD yang mengendarai mobil. Setelah diperiksa, DD mengaku sebagai orang suruhan R untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan ke kediaman R di Jalan Jelawat, Gang Betutu, Kelurahan Timbau. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar. Yakni 17 bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat kotor mencapai 381,41 gram, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1.550.000.
Secara total keseluruhan, polisi menyita 18 paket sabu, puluhan bendel plastik klip, alat hisap, timbangan digital, lima unit ponsel berbagai merek, serta satu unit mobil yang digunakan untuk operasional transaksi.
Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka juga akan dilapisi dengan Pasal penyesuaian dalam UURI Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 609 ayat 2 huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa ancaman hukuman berat bagi pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Penulis: Shavira Ramadhanita



