TENGGARONG – Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), Rina Zainun, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengawal proses hukum terkait kasus dugaan pelecehan dan pencabulan anak yang terjadi di wilayah Kembang Janggut.
Kasus yang diduga melibatkan suami dari pendiri sekaligus pengajar sebuah TPQ ini, kini sedang dalam penanganan intensif pihak kepolisian.
Rina mengungkapkan bahwa titik terang kasus ini bermula saat para korban akhirnya berkumpul dan bersedia terbuka, setelah dilakukan asesmen oleh pihak TRC PPA Kaltim.
“Akhirnya semua yang diduga adalah korban itu pada ngumpul semuanya. Setelah ngomong-ngomong, kita asesmen, nah baru koordinasi dengan PPA Polres Kukar,” ungkap Rina.
Dari hasil koordinasi tersebut, pihak TRC PPA Kaltim bersama kepolisian berhasil bertemu dengan salah satu saksi kunci, yang memang tengah dicari oleh aparat. Saksi tersebut langsung dibawa untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan data pemeriksaan kepolisian saat ini, sudah ada 13 anak yang jelas diperiksa sebagai korban. TRC PPA Kaltim mendampingi lima anak untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
Para korban rata-rata merupakan anak usia sekolah dasar, mulai dari kelas 4 hingga kelas 6 SD. Dengan kisaran usia 11 hingga 12 tahun. Aksi kejahatan ini bukanlah hal baru, melainkan sebuah rentetan peristiwa yang terjadi lintas tahun.
“Kejadian ini dari tahun ke tahun mulai dari 2021, 2023, 2024 dan 2025 juga ada,” tambahnya.
Kasus ini sempat terhambat karena beberapa anak awalnya menutup diri dan tidak berani berbicara kepada orang tua maupun kepolisian. Namun, setelah mendapatkan pendampingan, seluruh korban akhirnya berani angkat bicara bahkan ada korban yang saling melihat kejadian tersebut.
Tak hanya itu, untuk pembuktian dari pihak Kapolsek Kembang Janggut mengenai beberapa korban dinilai belum memiliki bukti yang kuat, Rina menegaskan bahwa masalah pembuktian merupakan wewenang penuh pihak kepolisian. Pihaknya sengaja tidak membuka detail bukti ke ranah publik demi mencegah adanya upaya penghilangan bukti oleh pihak terduga.
“Kalau masalah pembuktian kan itu wewenang kepolisian untuk menjelaskan, kemudian bukti seperti apa yang dicari oleh kepolisian. Kami tidak bisa membuka itu ke ranah publik. Karena kan kalau kita buka di publik, bisa jadi itu bakal dihilangkan oleh siapapun yang mendengar atau memecahkan gitu oleh terduga,” jelas Rina.
Dalam mengawal kasus ini agar tidak diredam begitu saja, TRC PPA Kaltim tidak bergerak sendiri. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum dari UPTD PPA Kukar, serta dikawal langsung oleh organisasi masyarakat (ormas) kedaerahan, Pasukan Merah TBBR Ranting Kembang Janggut.
Pihak TRC PPA Kaltim turut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian, yang dinilai serius menangani kasus anak ini. Keseriusan tersebut dibuktikan dengan keberangkatan pihak kepolisian ke Samarinda, untuk mendampingi salah satu korban yang harus menjalani visum. Serta kesigapan para penyidik dalam berkoordinasi mengambil BAP.
Rina berharap agar kasus ini dapat segera terang-benderang melalui kesaksian serta pengumpulan bukti yang solid. Sehingga terduga pelaku dapat segera ditetapkan sebagai tersangka, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Harapan kami sih kasus ini bisa terang-benderang, baik kesaksian maupun nantinya pengumpulan bukti-bukti agar terduga ini bisa ditetapkan sebagai tersangka sesuai prosedur yang berlaku hingga para korban bisa mendapatkan keadilan. Jadi memutus mata rantai kejahatan yang dilakukan,” tutupnya.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor: Afi



