Baru Mau Beraksi, Pengedar Sabu-sabu Ditangkap di Pelabuhan Pasar Loa Kulu

TENGGARONG — Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial AD, diamankan bersama barang bukti saat berada di kawasan Pelabuhan Pasar Loa Kulu yang berada di Jalan H Masdamsi RT 1, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Tepatnya pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 20.55 WITA. Polisi menciduk pelaku yang baru saja berjalan keluar dari area pelabuhan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang,” ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto.

Total sabu-sabu seberat 0,75 gram didapati dari tangan tersangka, serta satu unit gawai pintar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

AKP Hari Supranoto pun menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Loa Kulu. Serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. (RK)

Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.