Bapanas Tegaskan Larangan Jual Minyak Goreng Curah Pakai Botol Bekas

TENGGARONG – Setelah melakukan inspeksi mendadak di Pasar Gerbang Raja Mangkurawang, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan peringatan keras bagi para pedagang eceran, terkait praktik pengemasan minyak goreng curah. Penggunaan botol bekas air mineral sebagai wadah minyak goreng eceran, kini resmi dilarang demi menjamin keamanan konsumsi masyarakat.

Ketua Tim Kerja Stabilitas Pasokan Pangan Bapanas, Yudhi Harsatriadi Sandyatma, menjelaskan bahwa larangan ini bukan tanpa alasan. Hal tersebut telah diatur secara ketat dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang mengatur tentang label dan kemasan pangan.

Yudhi menekankan bahwa memindahkan minyak curah ke dalam botol air mineral bekas dapat mengancam kesehatan konsumen. Botol bekas yang tidak memiliki registrasi untuk kemasan minyak, yang berpotensi mengandung zat-zat sisa yang berbahaya.

“Itu tidak sembarang dari curah dipindahkan ke botol air mineral karena itu akan bisa jadi terindikasi tercampur dengan jasad-jasad energi yang lain ataupun juga organik-organik yang lain,” ungkap Yudhi.

Ia menjelaskan bahwa kontaminasi tersebut dapat mengakibatkan keamanan pangan terganggu. Jika terus dikonsumsi oleh masyarakat dalam jangka panjang, hal ini dikhawatirkan akan memicu gangguan kesehatan yang serius.

Sesuai aturan pemerintah, setiap produk pangan yang dikemas harus melalui proses registrasi kemasan yang resmi. Hal ini bertujuan untuk memastikan wadah yang digunakan sudah memenuhi standar food grade dan layak untuk menampung bahan konsumsi.

“Alasan kami dari pemerintah itu tidak boleh minyak itu dikemas dalam bentuk air botol bekas, air mineral, dan sebagainya. Di situ diatur supaya itu harus ada registrasinya untuk kemasan-kemasan tersebut,” tegasnya.

Pihak Bapanas melalui tim di lapangan akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada para pedagang eceran di pasar-pasar tradisional agar beralih ke wadah yang lebih aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.