TENGGARONG – Upaya memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Kartanegara terus dipacu oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Kartanegara. Capaian kepesertaan sepanjang 2025 dinilai menjadi modal penting untuk mendorong akselerasi perlindungan pekerja, khususnya kelompok pekerja rentan, pada 2026 mendatang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kukar, Eka Suryadi, menyebut Universal Coverage Jamsostek (UCJ) masih menjadi indikator utama yang terus dikejar. Dari keseluruhan peserta ketenagakerjaan di Kukar, pekerja rentan masih mendominasi dan menjadi prioritas intervensi.
“Alhamdulillah, jumlah pekerja rentan yang terlindungi pada 2025 mencapai 40.839 orang pada Desember 2025. Masih tersisa sekitar 8.000 pekerja rentan yang menjadi target, dan Insya Allah akan kita dorong pada 2026,” ujarnya.
Untuk mengejar target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kukar menyiapkan skema percepatan melalui dukungan APBD Kukar. Koordinasi lintas perangkat daerah pun diperkuat, mulai dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara.
Langkah ini menyasar berbagai elemen masyarakat, seperti kader posyandu, kader PKK, serta kader kemasyarakatan lainnya. Termasuk di dalamnya mendorong program perlindungan 1 desa 100 pekerja rentan yang terintegrasi dengan Program Rp150 juta per RT.
“Melalui skema itu, kami akan mendaftarkan masyarakat pekerja rentan yang masuk Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai 4. Ini menjadi tindak lanjut kekurangan capaian 2025 sekaligus pondasi di 2026,” jelasnya.
Di sisi lain, Eka juga menyoroti masih adanya badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, meski telah beroperasi di Kukar. Sektor jasa konstruksi menjadi perhatian khusus, seiring sosialisasi yang baru berjalan dan terbitnya surat edaran Bupati Kukar pada November 2025.
“Di 2026 ini menjadi pelajaran penting. Kami akan menindaklanjuti seluruh perusahaan jasa konstruksi di Kukar agar mengikutkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Eka.
Saat ini, tingkat perlindungan tenaga kerja di Kukar baru berada di kisaran 64 persen. Melalui berbagai strategi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kukar menargetkan lonjakan signifikan hingga 95 persen pada 2026.
Tak hanya dari sisi kepesertaan, peningkatan manfaat juga disiapkan. Jika pada 2025 pekerja rentan baru mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), maka pada 2026 direncanakan penambahan program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Manfaat JHT ini bisa langsung dirasakan. Saat tidak bekerja, tabungannya bisa dicairkan,” katanya.
Selain dukungan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan Kukar turut memperluas jejaring dengan lembaga sosial dan keagamaan. Kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional diarahkan untuk melindungi mustahik seperti guru ngaji, janda, dan marbot, serta rencana sinergi dengan Dewan Masjid Indonesia.
“Mudah-mudahan melalui kerja sama ini, semakin banyak masyarakat yang mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Eka. (RK)



