TENGGARONG – Angka pernikahan di bawah umur di Kecamatan Tenggarong menunjukkan tren penurunan yang positif, dalam setahun terakhir. Berdasarkan data Kantor Urusan Agama (KUA) Tenggarong, jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi nikah mengalami penyusutan.
Kepala KUA Kecamatan Tenggarong, Naryanto, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, tercatat ada 10 pasangan yang disetujui oleh Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi nikah. Sementara itu, untuk periode tahun 2026, angkanya terbilang jauh lebih rendah.
“Di tahun 2026, dari Januari sampai awal Mei ini, baru ada dua pasang yang disetujui dispensasi nikahnya oleh Pengadilan Agama,” ungkap Naryanto, pada Rabu (6/5/2026).
Naryanto menjelaskan bahwa seluruh pasangan tersebut secara hukum belum memenuhi syarat usia minimal pernikahan. “Usianya yang jelas belum 19 tahun. Ada yang 16 tahun, ada yang 18 tahun, ada yang 17 tahun,” tambahnya.
Meskipun angka ini tergolong rendah, pihak KUA tetap menaruh perhatian serius pada alasan di balik munculnya permohonan dispensasi tersebut. Menurutnya, faktor ekonomi dan kekhawatiran orang tua menjadi alasan yang paling mendominasi.
“Alasannya ada alasan ekonomi, ada alasan yang lain-lain. Orang tuanya merasa tidak mampu menjaga anaknya, takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Rata-rata anak yang masih sekolah itu (menikah) karena kecelakaan dan lain sebagainya, itu salah satu alasannya kenapa menikah secara dini,” jelas Naryanto.
Pernikahan dini dinilai membawa dampak panjang, terutama dari sisi kesejahteraan. Dari segi ekonomi, pasangan muda biasanya belum mandiri dan masih harus ditopang oleh orang tua. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu lingkaran kemiskinan baru di lingkungan sosial.
Guna menekan angka tersebut, KUA Tenggarong semakin masif melakukan langkah preventif melalui berbagai jalur bimbingan.
“Alhamdulillah semakin ke sini mudah-mudahan semakin sedikit. Kita bergerak melalui penyuluh, bimbingan perkawinan, hingga bimbingan remaja usia sekolah. Kami sosialisasikan bahaya pernikahan dini dan pernikahan siri juga, supaya mencegah pernikahan yang tidak tercatat,” ujarnya.
Fokus utama KUA kedepannya dengan memperkuat edukasi di kalangan remaja usia sekolah, mengingat kelompok ini adalah yang paling rentan terhadap risiko pernikahan di bawah umur.
“Kalau usia nikah (dewasa) sebenarnya tidak masalah, yang kami khawatirkan itu di kalangan bawahnya, di kalangan remaja usia sekolah. Kami akan terus berusaha mensosialisasikan itu melalui bimbingan remaja usia sekolah dan bimbingan remaja usia nikah,” tutup Naryanto.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



