Akhir Tahun 2025, Polres Kukar Musnahkan 1.820 Botol Miras dan Ratusan Gram Sabu-sabu

TENGGARONG – Menjelang pergantian tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rilis Akhir Tahun 2025, yang dirangkai dengan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan gram narkotika. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Catur Prasetya dan Halaman Lobi Mapolres Kukar, pada Rabu (31/12/2024).

​Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, turut dihadiri unsur Forkopimda serta perwakilan instansi terkait lainnya.

AKBP Khairul Basyar, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan amanat undang-undang sekaligus langkah preventif kepolisian. Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur, untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti.

“Sekaligus menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh pengaruh miras dan narkoba, terutama menjelang malam tahun baru,” ungkap AKBP Khairul Basyar.

Total 1.820 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan, dengan cara digilas menggunakan mesin alat berat. Ribuan botol tersebut merupakan hasil dari Operasi Pekat Mahakam 2025, yang dilaksanakan oleh Satsamapta Polres Kukar.

Selain miras, Polres Kukar juga mencatat capaian Satresnarkoba sepanjang tahun 2025. Polres Kukar berhasil mengungkap 72 kasus dengan mengamankan 97 tersangka. Total barang bukti yang disita sepanjang tahun meliputi 1.431,37 gram sabu, 18 butir ekstasi, dan 999 butir obat keras jenis Double L.

“Khusus pada hari ini, dilakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 91 bungkus dengan berat total 224,37 gram,” tambahnya.

Dengan ini, Kapolres Kukar menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk dukungan masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kukar, dan berjanji akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan guna mewujudkan wilayah yang bersih dari peredaran gelap narkoba dan miras,” tutup AKBP Khairul Basyar.

​Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.