SANGATTA – Polemik status Kampung Sidrap di perbatasan Kutai Timur dan Kota Bontang kembali mencuat. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si., mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk bersikap netral dan mengedepankan hukum dalam mencari solusi.
Agusriansyah menilai, mediasi yang profesional, proporsional, dan bebas dari komentar yang memperkeruh suasana menjadi kunci meredam ketegangan. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga penyelesaian masalah tapal batas harus merujuk pada aturan dan putusan resmi.
“Dengarkan kedua belah pihak secara profesional. Jangan keluar dari konteks substansi persoalan supaya Pemprov terlihat netral,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim itu, Senin (11/8/2025).
Politikus PKS tersebut menegaskan, secara yuridis dan de facto, Sidrap berada di wilayah Kutai Timur. Namun, ia menekankan perlunya pendekatan yang mengutamakan kesejahteraan warga, pembangunan berkeadilan, dan menghindari konflik horizontal.
Agusriansyah juga memaparkan dasar hukum yang menguatkan posisi Kutai Timur, antara lain Permendagri No. 25/2005, UU No. 47/1999, putusan Mahkamah Agung tahun 2024, serta prinsip negara hukum dalam UUD 1945.
Ia berharap Pemprov Kaltim berperan sebagai mediator yang memfasilitasi dialog produktif tanpa memihak. “Selesaikan masalah ini dengan bijak demi kepentingan masyarakat, bukan untuk menambah panasnya suhu politik,” pungkasnya. (Adv/ DPRD Kaltim)
Penulis: Hanafi



