Pendapatan Mencapai Rp 275 Juta, Mess Pemprov Kaltim Dinilai Perlu Sentuhan Profesional

BALIKPAPAN – Realisasi pendapatan Mess Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur hampir mencapai target tahun 2025. Hingga akhir Agustus, tercatat Rp 270 juta telah masuk dari total target Rp 275 juta. Meski capaian tersebut cukup positif, Komisi II DPRD Kaltim menilai pengelolaan aset ini masih perlu pembenahan agar kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin maksimal.

Hal itu terungkap saat Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Mess Pemprov Kaltim di Jalan Brigjen Ery Suparjan Nomor 20, Kelurahan Klandasan Ulu, Kota Balikpapan, Kamis (11/9/2025).

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa Mess Pemprov memiliki potensi besar sebagai aset produktif. “Pengelolaannya harus profesional, terhubung dengan platform digital, memiliki standar penerimaan tamu yang jelas, serta didukung skema pemeliharaan yang transparan,” ujarnya.

Mess Pemprov berdiri di lahan 1.426 meter persegi dengan bangunan seluas 534,6 meter persegi. Fasilitasnya terdiri dari 14 kamar dengan lima tipe, mulai dari tipe standar hingga suite. Namun, menurut Komisi II, kualitas layanan dan promosi masih jauh dari optimal.

Sabaruddin menambahkan, Mess tidak hanya sekadar fasilitas bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga harus memberi nilai tambah bagi daerah. “Jika dikelola serius, Mess bisa bersaing dengan hotel komersial tanpa kehilangan fungsi utamanya untuk mendukung kegiatan pemerintahan,” tegasnya.

Dalam kunjungan itu, Komisi II juga menyoroti kurangnya promosi, termasuk belum adanya integrasi dengan aplikasi pemesanan kamar dan media sosial. Peningkatan kualitas kamar juga dinilai penting agar lebih kompetitif.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra, serta anggota lainnya. Hadir pula Kepala Biro Umum Setda Kaltim, Lisa Hasliana, bersama Koordinator Mess Pemprov Kaltim, Isa Ansari, dan jajaran. (Adv/ DPRD Kaltim)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.