BPJS Ketenagakerjaan Kukar Bidik Tambahan 30 Persen Peserta, Nelayan dan Pekerja Proyek Jadi Prioritas

TENGGARONG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kutai Kartanegara (Kukar), sedang fokus menargetkan peningkatan kepesertaan sebesar 25–30 persen pada 2025. Fokus utama diarahkan pada dua segmen, yakni pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Eka Suryadi, mengatakan saat ini baru sekitar 200 ribu dari total 390 ribu usia produktif di Kukar yang terlindungi dalam jaminan sosial. Pihaknya menargetkan tambahan 30 persen hingga akhir 2025 ini.

“Fokus kami tahun ini ada pada segmen BPU dan jasa konstruksi. Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial,” ungkap Eka, Kamis (18/9/2025).

Fokus pada Nelayan: Profesi dengan Risiko Tinggi

Salah satu strategi adalah menggencarkan sosialisasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar. Sasaran utamanya para nelayan, terutama di kecamatan yang selama ini belum mendapat edukasi secara detail tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Eka mencontohkan di Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, perangkat desa bahkan berinisiatif menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD) untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan setempat.

“Pekerjaan mereka sangat berisiko, apalagi di bantaran sungai yang rawan serangan buaya. BPJS hadir untuk mengantisipasi itu. Kalau ada yang meninggal, ahli waris bisa melanjutkan perekonomian keluarga dengan manfaat jaminan sosial,” jelasnya.

Dengan iuran Rp 16.500 per bulan, peserta kategori BPU bisa memperoleh manfaat signifikan. Misalnya, setelah tiga bulan kepesertaan, santunan meninggal dunia mencapai Rp 10 juta. Di atas tiga bulan, manfaat meningkat menjadi Rp 42 juta. Bahkan setelah tiga tahun kepesertaan, ahli waris berhak mendapatkan Rp 42 juta plus beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang kuliah.
Selain itu, peserta juga terlindungi bila mengalami kecelakaan kerja. “Mudah saja, cukup menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP di UGD, semua biaya pengobatan ditanggung hingga sembuh,” tegas Eka.

Perlindungan Pekerja Konstruksi

Kukar termasuk daerah dengan jumlah proyek konstruksi yang besar, tercatat sekitar 6.000 lebih proyek per tahun. Baik itu melalui APBD Kukar maupun swasta. Untuk menjamin perlindungan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan Dinas PU, Dinas Perkim, dan asisten II Setkab Kukar, untuk melahirkan surat edaran yang mewajibkan seluruh kontraktor mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
“Dalam kontrak pekerjaan, nilai tender dikalikan 1 persen dialokasikan untuk menanggung perlindungan tenaga kerja. Jadi seluruh pekerja proyek terlindungi,” jelasnya.

Sinergi dengan Pemkab Kukar

Hingga kini, Pemkab Kukar melalui APBD telah mendaftarkan 35.440 pekerja rentan sebagai peserta. Dalam APBD Perubahan 2025, ada tambahan 13.768 pekerja lagi yang akan dibiayai.

Namun, Eka juga mengantisipasi potensi penurunan APBD. Karena itu, strategi edukasi ke tiap kecamatan terus diperkuat agar masyarakat semakin sadar pentingnya jaminan sosial.

Selain nelayan dan pekerja konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar untuk melindungi para atletnya. “Kalau mereka cedera saat latihan atau bertanding, dari yang ringan sampai serius, bisa ditangani dengan jaminan sosial hingga sembuh,” tambah Eka.

Optimistis Capai Target

Dari total 813.926 jiwa penduduk Kukar, terdapat sekitar 390 ribu yang masuk usia produktif. Dengan tambahan dari sektor perikanan sekitar 18 ribu nelayan dan 30 ribu pekerja konstruksi, Eka optimistis target penambahan 25–30 persen kepesertaan akan tercapai.

“Kalau dua sektor ini bergerak, target coverage hingga akhir tahun bisa kita capai,” pungkasnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.