Tenggarong – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kutai Kartanegara (Kesbangpol Kukar) bersama dengan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, dan Forum Pembaharuan Kebangsaan (FKB) Kukar, menggelar mediasi. Upaya meredam gejolak yang berpotensi terjadi antara dua kelompok masyarakat yang ada di Kukar.
Pasca mediasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kesbangpol Kukar, Kamis (26/1/2023). Ketua FKB Kukar, Marwan, menjelaskan bahwa mediasi ini diselenggarakan untuk menengahi masalah yang sejatinya merupakan masalah rumah tangga. Kemudian gejolaknya disinyalir mulai melebar, karena melibatkan dua suku yang berbeda.
Sehingga dalam mediasi ini juga turut mengundang dua kelompok masyarakat, meski sejatinya dua kelompok ini tidak terlibat secara langsung. Yaitu Ikatan Keluarga Madura (Ikamra) dan dari pihak keluarga Banjar.
“Sebenarnya ini adalah aib keluarga. Beliau ini (korban) punya istri dan punya anak, masih sah suami istri, kenalan lah sama salah satu warga, yang kebetulan berasal dari Madura. Entah gimana prosesnya kita tidak tau, singkatnya yang laki-laki sama perempuan ini sama-sama meninggalkan Tenggarong,” terang Marwan.
Marwan melanjutkan, bahwa kepergian istri korban dan seorang laki-laki ini, ternyata turut membawa serta anak dan harta bersama. Padahal masih sah di hadapan hukum sebagai pasangan suami istri. Itulah yang kemudian menjadi akar dari permasalahan ini.
Sebenarnya, kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Sehingga untuk menghindari melebarnya permasalahan ini ke arah isu SARA, maka pihak Kesbangpol Kukar bersama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan FKB berinisiatif untuk melakukan mediasi.
Setidaknya ada empat poin yang menjadi kesepakatan bersama. Salah satunya, para pihak sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum, dengan bersama-sama datang ke Polres Kukar. Untuk meminta kepada pihak kepolisian, agar persoalan ini mendapat atensi khusus, supaya dipercepat prosesnya dan segera mendapatkan kepastian hukum.
Di sisi lain, Ketua Ikamra, Agus Sali, yang merupakan seorang pengacara akan bertindak secara profesional dan kekeluargaan. Untuk membantu proses hukum perkara ini sebagai seorang pengacara, dengan suka rela dan tanpa dipungut biaya apapun. Serta yang terakhir, semua pihak sepakat bahwa persoalan ini bukanlah merupakan persoalan SARA.
“Kalau kepastian hukum tidak segera dicapai, maka ini akan bisa saja menimbulakan gejolak dibawah. Dan bisa menyebabkan miskomunikasi dua kelompok yang berdampingan dan damai sampai hari ini. Itu yang kita hindari,” pungkasnya. (tabs)