Ramai Ajukan Dispensasi Menikah, Ini Faktornya

Tenggarong – Akhir-akhir ini, ramai dibicarakan angka pernikahan dini yang melonjak. Bukan hanya di Kukar, lonjakan angka pernikahan dini ini pun terjadi secara nasional. Faktor utama melonjaknya, yakni adanya perubahan tentang Undang-undang Perkawinan. Seperti yang dijelaskan oleh Ketua PA Tenggarong, Reny Hidayati.

Dimana sebelum aturan ini berubah, definisi dewasa menurut aturan ini ada di usia 16 tahun bagi perempuan, dan 19 bagi laki-laki. Sedangkan setelah aturan ini mengalami perubahan, definisi dewasa dalam aturan terbaru pun turut berubah menjadi 18 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.

“Itu secara logika saja pasti ada peningkatan,” sebut Reny Hidayati.

Reny menambahkan, bahwa sebenarnya yang menjadi persoalan adalah kesadaran masyarakat sendiri. Agar tidak terlalu cepat menikahkan anaknya. Karena jika persoalan utamanya tidak diatasi dan hanya merubah regulasinya saja yang di ubah, secara otomatis peningkatan pasti terjadi.

Kemudian Reny menerangkan, bahwa pengajuan dispensasi untuk melakukan pernikahan dibawah umur ini sendiri, dilatar belakangi berbagai faktor dan dengan usia yang beragam. Hanya saja memang, mayoritas pengajuan dispensasi ini dilakukan karena faktor kehamilan diluar pernikahan. Sehingga mau tidak mau, yang bersangkutan segera dinikahkan.

“Karena mungkin faktornya adalah pergaulan anak muda yang tidak terkontrol dan tidak diawasi orang tua. Sehingga terjadi kehamilan diluar nikah,” paparnya.

Sepanjang tahun 2022 kemarin saja, data dari PA Tenggarong mencatat bahwa ada sebanyak 103 pengajuan dispensasi menikah dibawah umur yang dikeluarkan. Itu artinya bila dalam setahun itu ada 52 pekan, berarti dalam sepekan di Kukar terjadi setidaknya 2 pernikahan di bawah umur yang terjadi. Itupun jika hanya satu pasangan saja yang dikatakan dibawah umur, dan tentunya ada potensi keduanya masih dibawah umur.

“Usianya beragam, ada yang 15 tahun, 16 tahun dan bahkan ada yang beberapa bulan lagi bisa menikah sesuai ketentuan dan peraturan. Tetapi memaksa untuk diajukan dispensasi supaya bisa menikah cepat, itu karena ada faktor urgensi,” pungkasnya. (tabs)