Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kebakaran Melahap Kios Pasar Mandiri di Muara Jawa

TENGGARONG – Kebakaran melanda kawasan Pasar Mandiri Tradisional yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Peristiwa tersebut mengakibatkan lima bangunan kios ludes terbakar dan dua bangunan lainnya turut terdampak.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kukar, Fida Hurasani, menyampaikan bahwa penyalaan awal api terdeteksi sekitar pukul 03.56 Wita. Api pertama kali muncul di area sembako yang diduga dipicu oleh korsleting listrik.

“Masyarakat sekitar sempat berupaya melakukan pemadaman secara mandiri. Namun, lantaran konstruksi bangunan yang menyatu, kobaran api dengan cepat membesar dan melahap kios-kios di sisi kanan dan kiri,” ungkapnya.

Beberapa warga kemudian datang langsung melapor ke Pos Sektor Damkar Matan Muara Jawa pada pukul 04.08 Wita. Menerima laporan tersebut, personel piket yang terdiri dari 3 orang bersama 5 personel tambahan segera bergerak menuju lokasi kejadian.

“Petugas berkoordinasi dengan tim Redkar Muara Jawa dan bersiap sesuai formasi regu lengkap dengan Alat Pelindung Diri (APD),” tambahnya.

Tim tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 04.12 Wita dan langsung melaksanakan tindakan pemadaman sesuai regulasi serta formasi hingga proses pendinginan.

Dalam penanganan ini, Damkar mengerahkan satu unit Fire Dome, dua roll selang rubber 1,5 inci, dua roll selang rubber 2,5 inci, satu unit nozzel gun 1,5 inci, satu unit Y connection, serta perlengkapan SCBA dan APD pendukung.

“Penanganan di lapangan juga melibatkan unsur Polsek Muara Jawa, PLN Muara Jawa, Redkar Muara Jawa, serta bantuan dari warga setempat. Pihak Damkar memastikan tidak ada kendala yang menghambat proses pemadaman,” jelasnya.

Pemeriksaan titik api dan pembersihan lokasi selesai dilakukan sekitar pukul 04.50 Wita. Seluruh tindakan dinyatakan berakhir pada pukul 06.01 Wita.

Setelah itu petugas kembali ke pos sektor untuk membersihkan serta mengembalikan peralatan ke tempat semula. Akibat musibah kebakaran ini, kerugian material ditaksir mencapai Rp600 juta.

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.