Masuk Kawasan Hutan Lindung, Alasan Pemkab Kukar Tak Bisa Bangun Jembatan di Desa Santan Ulu

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tidak akan membangun jembatan menuju kawasan seberang Sungai Santan, di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu. Sebagai gantinya, pemerintah mendorong warga kembali tinggal di permukiman desa, sementara aktivitas berkebun tetap dilakukan secara bergantian oleh orang tua.

Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, menyusul kembali viralnya video anak-anak yang menyeberangi Sungai Santan menggunakan kereta gantung untuk berangkat ke sekolah.

Menurut Aulia, kawasan yang berada di seberang sungai berstatus hutan lindung. Sehingga pembangunan akses permanen berupa jembatan dinilai tidak sejalan dengan aturan pemanfaatan kawasan tersebut.

Ia menjelaskan, terdapat sekitar 12 kepala keluarga yang selama ini tinggal di kawasan perkebunan di seberang sungai. Padahal, masing-masing keluarga juga masih memiliki rumah di wilayah permukiman Desa Santan Ulu.

Sejak Maret 2026, Pemkab Kukar mulai melakukan pendekatan kepada warga agar kembali menetap di rumah yang berada di desa. Dengan pola tersebut, anak-anak dapat bersekolah dari permukiman utama tanpa harus menempuh perjalanan menggunakan kereta gantung setiap hari.

“Yang kami dorong adalah anak-anak tetap tinggal di permukiman desa. Orang tua tetap bisa berkebun di seberang, tetapi mobilitasnya dilakukan oleh orang dewasa, bukan anak-anak,” kata Aulia, Jumat (24/7/2026).

Selain melakukan pendekatan kepada masyarakat, pemerintah daerah juga tengah berkoordinasi dengan instansi kehutanan untuk mencari solusi jangka panjang melalui skema perhutanan sosial. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari kawasan perkebunan di seberang Sungai Santan.

Meski demikian, proses pengajuan skema tersebut masih berjalan sehingga belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.

Aulia menilai pembangunan jembatan bukan solusi yang tepat karena akses tersebut justru mengarah langsung ke kawasan hutan lindung. Pemerintah daerah memilih langkah yang dinilai lebih sesuai dengan ketentuan tata ruang sekaligus mengutamakan keselamatan anak-anak.

Sebelumnya, video siswa yang menggunakan kereta gantung untuk menyeberangi Sungai Santan kembali menjadi perhatian publik di media sosial. Sarana penyeberangan sederhana itu telah dimanfaatkan warga selama bertahun-tahun akibat belum tersedianya jembatan permanen.

Kepala Desa Santan Ulu, Heri Budianto, mengatakan pemerintah desa telah beberapa kali mengusulkan pembangunan jembatan kepada pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat. Bahkan lokasi tersebut pernah ditinjau langsung oleh Bupati Kukar saat itu, Edi Damansyah.

Namun hingga kini, usulan tersebut belum terealisasi sehingga kereta gantung masih menjadi satu-satunya sarana penyeberangan bagi warga yang beraktivitas di kawasan seberang sungai. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.