Inspektorat Kukar Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Temuan BPK RI, Target Selesai Akhir Juli

TENGGARONG – Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergerak mendalami dan memproses tindak lanjut, atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Publik diimbau bersabar menunggu hasil resmi, agar informasi yang disajikan tepat dan akurat. Hal tersebut ditegaskan oleh Inspektur Pembantu Wilayah II (Irban II) Inspektorat Kukar, Siswanto.

Siswanto menjelaskan bahwa saat ini tim internal auditor Inspektorat masih bekerja mengumpulkan keterangan dan klarifikasi dari berbagai pihak terperiksa. Oleh karena itu, pihak Inspektorat belum dapat memberikan kesimpulan akhir ke publik.

“Sampai hari ini tentu kami belum bisa memberikan kesimpulan secara pasti karena semua masih dalam proses pemeriksaan. Kalau kami memberikan informasi yang belum pasti, nanti takutnya tidak tepat. Berikan kami kesempatan untuk menyelesaikan semuanya,” ungkap Siswanto.

Lebih lanjut, Siswanto mengungkapkan bahwa pemeriksaan internal ini merupakan bagian integral dari penugasan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI, di mana batas waktu penanganan awal dari BPK berada pada 24 Juli 2026.

Namun, masa penugasan pemeriksaan internal tim Inspektorat Kukar dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2026. Setelah masa penugasan tersebut berakhir, hasil pemeriksaan serta rekapitulasi keterangan saksi atau terperiksa akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan Inspektorat Kukar.

“Nanti setelah ini kami dijadwalkan bertemu pimpinan untuk meminta arahan, menyampaikan perkembangan dari sekian banyak pihak yang sudah kami minta keterangan. Apakah masih diperlukan tambahan waktu pemeriksaan atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan (Inspektur),” terangnya.

Ia menambahkan, pernyataan resmi terkait simpulan final, nantinya akan disampaikan langsung oleh kepala Inspektorat Kukar selaku penanggung jawab lembaga.

Terkait adanya keterlibatan 14 Kepala Sekolah yang masuk dalam daftar 72 orang yang diperiksa, Siswanto membenarkan status belasan kepala sekolah tersebut. Menurutnya, nama-nama tersebut memang bagian dari materi temuan awal yang dicatat oleh BPK RI.

Siswanto enggan membeberkan lebih detail mengenai bentuk pelanggaran ataupun materi pemeriksaan terhadap para kepala sekolah tersebut.

“Kalau yang 14 kepala sekolah itu memang bagian dari yang sudah menjadi temuan BPK RI. Namun terkait hal itu, saya tidak dalam kompetensi untuk mengomentari karena itu sepenuhnya menjadi simpulan dari BPK RI,” pungkasnya.

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.