TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap seorang personel dari dinas Polri pada Senin (22/6/2026), di Halaman Mapolres Kukar.
Upacara berlangsung sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan integritas di lingkungan Polri.
Personel yang resmi diberhentikan secara tidak hormat tersebut, yakni Briptu ANF. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur Kaltim. “Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk sanksi berat atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ungkap AKBP Khairul Basyar.
Upacara PTDH ditandai dengan prosesi simbolis penyilangan foto terhadap seorang personel yang diberhentikan. Ini sebagai bentuk penegasan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.
Prosesi ini menjadi momen reflektif sekaligus pengingat bagi seluruh anggota, akan pentingnya menjaga kehormatan profesi Institusi Polri.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar menegaskan secara langsung mengenai penyebab dijatuhkannya sanksi pemecatan ini. “Kita melaksanakan upacara bukan untuk merayakan prestasi, melainkan untuk menjalankan salah satu bentuk sanksi tertinggi dalam sistem pembinaan etik dan penegakan disiplin di Kepolisian lingkungan Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
“Kita melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap seorang anggota polri yang telah hari ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan perjudian secara daring/judi online,” jelas AKBP Khairul Basyar.
Melalui upacara ini, pimpinan Polres Kukar kembali mengingatkan jajarannya agar tidak main-main dengan aturan dan amanah yang telah diberikan oleh negara dan masyarakat.
“Pemberhentian tidak dengan hormat bukanlah semata-mata tindakan administratif, melainkan cermin dari komitmen institusi Polri untuk membersihkan diri dari setiap oknum yang merusak martabat institusi,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut lagi, PTDH juga menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa pangkat, seragam, dan kepercayaan publik adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



