Distanak Kukar Jamin Kelayakan Hewan Kurban, Ribuan Sapi dan Kambing Mulai Dipasang Label Sehat

TENGGARONG – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan ketersediaan hewan kurban untuk Hari Raya Iduladha tahun ini dalam kondisi aman dan sehat. Langkah antisipatif berupa pemeriksaan kesehatan hewan keliling bahkan telah digencarkan sejak sebulan yang lalu, di berbagai kecamatan di Kukar.

Plt Kepala Distanak Kukar, Muhammad Rifani, menyatakan bahwa pemeriksaan intensif ini dilakukan guna memberikan jaminan kepada masyarakat Kukar agar tidak menyembelih hewan yang tidak layak atau tidak sehat.

“Kami menjamin, Insya Allah kami menjamin masyarakat Kukar untuk kurban itu tidak memotong hewan yang tidak sehat,” ungkap Rifani, pada Rabu (20/5/2026).

Rifani menjelaskan bahwa proses pemeriksaan di lapangan menerapkan sistem berjenjang, mirip dengan pelayanan medis manusia. Mengingat keterbatasan jumlah dokter hewan yang hanya berjumlah 4 orang, operasional pemeriksaan di lapangan sangat terbantu oleh keberadaan petugas medik atau veteriner (perawat hewan).

“Dokter kami cuma empat orang, makanya dokter kita ini keliling. Tapi dia dibantu medik, jadi sama seperti manusia lah ya. Yang boleh nyuntik dan lain sebagainya dokter, tapi untuk memeriksa kan ada mediknya. Jadi perawat dulu yang periksa, begitu sudah clear, baru dokter datang untuk memberi sertifikat sehat,” jelasnya.

Pemeriksaan difokuskan pada kondisi fisik luar hewan. Mulai dari pemeriksaan tanduk, kaki, memastikan hewan tidak cacat, bukan betina, hingga pemeriksaan bebas virus. Hewan yang lolos pemeriksaan langsung dipasangi penanda pening atau label sehat di bagian telinganya.

Rifani menegaskan, jika ditemukan hewan yang cacat atau sakit, petugas akan langsung mengafkir hewan tersebut dan melarangnya untuk dijual. Namun, hingga saat ini pihak dinas bersyukur karena belum ditemukan adanya temuan kasus hewan cacat.

Berdasarkan data rekapitulasi sementara dari Distanak Kukar, jumlah hewan kurban tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Wilayah pesisir, khususnya Poskeswan Samboja yang melayani wilayah Samboja, Samboja Darat, Sangasanga, dan Muara Jawa, mencatatkan angka tertinggi dengan jumlah sapi mencapai 2.530 ekor dan kambing sebanyak 5 ekor.

Selain wilayah pesisir, sejumlah wilayah lain juga mencatatkan data yang cukup besar. Di antaranya Kecamatan Loa Kulu sebanyak 1.169 ekor sapi dan 124 ekor kambing. Kecamatan Kota Bangun sebanyak 436 ekor sapi dan 67 ekor kambing.

Untuk Kecamatan Tenggarong sebanyak 435 ekor sapi (melalui data Puskeswan Loa Kulu), Kecamatan Marangkayu terdata ada 3 ekor kerbau. Total data kambing sementara sebanyak 825 ekor.

Mengenai pasokan, Rifani memaparkan bahwa komoditas hewan kurban rata-rata berasal dari peternak lokal Kukar sendiri. Kendati demikian, pasokan juga turut dibantu dari luar daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurutnya, lalu lintas hewan ini membentuk siklus bisnis yang dinamis karena hewan dari Kukar juga banyak yang mengalir ke daerah tetangga seperti Bontang, Samarinda, hingga Balikpapan.

Khusus untuk wilayah Kecamatan Tenggarong, Distanak Kukar saat ini telah menyiapkan 3 titik lokasi pemeriksaan khusus dan sedang menunggu kesiapan jadwal bupati Kukar untuk melakukan pemasangan label sehat secara simbolis.

“Ini kan kami menunggu kesiapan Pak Bupati nih, biar beliau tahu kita ada pengecekan hewan kurban di Tenggarong di 3 titik. Jadi biar secara resmi beliau pasangkan peningnya di sapi yang siap disembelih itu,” jelas Rifani.

Hingga saat ini, pergerakan pasar dan jual-beli hewan kurban di Kukar dilaporkan masih dinamis dan bergerak terus hingga H-1 atau malam menjelang Iduladha. Pihak Distanak Kukar akan terus memantau pergerakan tersebut dan siap melakukan pemeriksaan mendadak, jika sewaktu-waktu terdapat keluhan dari masyarakat pembeli.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.