Sempat Dikabarkan Hilang di Laut, Nelayan Berbas Pantai Ternyata Masih Mencari Ikan

BONTANG – Kekhawatiran keluarga terhadap seorang nelayan asal Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, akhirnya terjawab. Setelah beberapa hari tidak memberi kabar saat melaut di kawasan perairan sekitar anjungan migas, nelayan tersebut dipastikan telah kembali ke rumah dalam kondisi sehat dan selamat.

Nelayan yang sebelumnya sempat dilaporkan hilang diketahui bernama Jamaluddin (50), warga Jalan Pangandaran, Kelurahan Berbas Pantai. Informasi mengenai tidak adanya komunikasi dengan korban sempat memicu koordinasi awal antara keluarga dan instansi terkait.

Sebelumnya, Jamaluddin diketahui berangkat melaut dari kawasan Pelabuhan Berbas Tengah pada awal Mei untuk mencari ikan di sekitar area pengeboran lepas pantai. Berdasarkan informasi keluarga, korban awalnya berada di sekitar wilayah pengeboran Wesenol sebelum melanjutkan aktivitas mencari ikan ke kawasan ATAKA.

Karena tidak kunjung pulang dan sulit dihubungi selama beberapa hari, keluarga mulai merasa cemas hingga informasi tersebut diteruskan kepada pihak berwenang.

Namun, situasi tersebut akhirnya terjawab setelah Jamaluddin dipastikan telah kembali dengan selamat ke kediamannya. Pihak kelurahan memastikan tidak ditemukan adanya kondisi darurat selama korban berada di laut.

Lurah Berbas Pantai, Hadi Jumianto, mengatakan keterlambatan kepulangan korban bukan disebabkan kecelakaan ataupun gangguan pada perahu yang digunakan.

Menurut informasi yang diterima, korban sengaja memperpanjang waktu melaut lantaran hasil tangkapan ikan yang diperoleh masih belum mencukupi.

“Sudah kembali pulang dengan selamat. Informasinya memang belum pulang karena masih melanjutkan mencari ikan,” ujarnya.

Ia juga memastikan kondisi kapal yang digunakan nelayan tersebut dalam keadaan baik dan tidak mengalami kerusakan selama beraktivitas di laut.

Kembalinya Jamaluddin sekaligus mengakhiri kekhawatiran keluarga serta warga sekitar yang sebelumnya sempat menanti kabar keberadaan korban. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.