Dugaan Pencabulan Anak di Kembang Janggut Diselidiki, Polisi Cari Terduga Pelaku

TENGGARONG — Aparat kepolisian tengah menyelidiki dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang diduga dilakukan seorang pengajar Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kasus tersebut mencuat setelah informasi dugaan pelecehan terhadap sejumlah anak beredar luas di media sosial. Dalam unggahan yang beredar, jumlah korban disebut mencapai belasan anak.

Meski demikian, pihak kepolisian menyebut hingga kini baru menerima satu laporan resmi dari keluarga korban. Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedy Supriyanto mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.

“Laporan resmi yang masuk baru satu. Namun kami tetap melakukan pendalaman terkait informasi korban lain yang beredar,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025. Namun laporan baru diterima polisi beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 22 April 2026. Saat ini, petugas disebut terus melakukan pendekatan kepada pihak keluarga dan anak-anak lain yang diduga menjadi korban guna memastikan fakta sebenarnya di lapangan.

“Anggota kami masih bergerak mencari keterangan tambahan dan memastikan jumlah korban sebenarnya,” katanya.

AKP Dedy menjelaskan, terduga pelaku diketahui merupakan pengajar mengaji di lokasi tersebut. Sejak kasus mencuat, aktivitas belajar di TPA untuk sementara dihentikan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembang Janggut, IPTU Maharoni, menyebut proses pemeriksaan terhadap anak-anak dilakukan secara khusus dengan pendampingan orang tua maupun keluarga. Hingga Kamis (7/5/2026), total sebanyak 8 saksi yang sudah diperiksa. Mulai dari orang tua hingga anak-anak.

Menurutnya, penyidik masih menyusun seluruh keterangan korban dan saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Karena korbannya anak-anak, pemeriksaannya harus dilakukan hati-hati dan didampingi keluarga,” jelasnya.

Di tengah proses penyelidikan, polisi juga masih mencari keberadaan terduga pelaku yang disebut sudah tidak berada di lokasi setelah kasus ramai diperbincangkan di media sosial.

Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan tetap berjalan sambil melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan pemeriksaan terhadap saksi lain. “Terduga pelaku masih kami cari. Pemeriksaan terhadap saksi dan anak-anak lainnya juga terus dilakukan,” tutup Maharoni.

Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.