Aspirasi Menggema, Warga Bukit Merdeka Tuntut Kepastian Tinggal Saat RDP DPRD-OIKN

TENGGARONG – Masyarakat Kelurahan Bukit Merdeka yang diwakili oleh Sriwahyuni dan Siti Hidayah sebagai perwakilan suara masyarakat Bukit Merdeka, mendatangi Gedung DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas keresahan warga terkait surat peringatan pengosongan lahan, yang diterbitkan oleh Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Dalam rapat tersebut, Sriwahyuni menyampaikan bahwa poin-poin keberatan warga telah diterima dengan baik oleh para pemangku kebijakan.

“Untuk hasil RDP sesuai surat pembukaan yang kami kirim, Alhamdulillah poin-poin yang kami bacakan sudah kami sampaikan dan tanggapan dari DPR Kukar dan juga pihak otorita Alhamdulillah itu positif,” ungkap Sriwahyuni.

Ia menegaskan harapan besar warga agar solusi yang telah dibicarakan dapat menjadi bahan pertimbangan utama. “Semoga kami semua mendapat keadilan untuk tinggal,” tambahnya.

Tak hanya itu, Siti Hidayah sebagai perwakilan yang menyampaikan suara masyarakat bahwa ketegangan mulai dirasakan warga sejak 20 April 2026, ketika Satgas Otorita turun langsung melakukan sidak ke kawasan Warung Panjang.

Kedatangan satgas yang membawa surat perintah penindakan dari atasan tersebut membuat warga terkejut. Terlebih saat warga meminta solusi di tempat, pihak satgas tidak memberikan jawaban.

Keresahan memuncak pada 21 April 2026 saat OIKN secara resmi mengirimkan surat peringatan. Merespons hal tersebut, warga bergerak cepat dengan mengirimkan surat permohonan musyawarah pada tanggal 22 April, yang kemudian langsung ditanggapi oleh DPRD Kukar pada tanggal 23 April.

“Musyawarah ini karena waktu itu kami merasa tidak adil karena tiba-tiba disurati. Dengan adanya rapat terbuka ini, kami merasa aspirasi kita juga sudah didengar,” ujar Siti Hidayah.

Persoalan ini tidak hanya menyasar sektor ekonomi di kawasan Warung Panjang yang memiliki total 38 unit warung, namun juga mengancam pemukiman penduduk. Berdasarkan surat peringatan yang dikeluarkan Otoritas IKN, wilayah yang terdampak mencakup dua kelurahan, yang berarti seluruh tempat tinggal di area tersebut masuk dalam zona penertiban.

Warga kini menanti tindak lanjut dari pemerintah dan pihak otorita terkait hasil RDP ini. Mereka berharap kebijakan yang diputuskan nantinya benar-benar menjunjung tinggi rasa keadilan. Baik bagi para pengusaha kecil maupun warga yang sudah lama menetap di lokasi tersebut.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.