Residivis kembali Beraksi, Pencuri di Air Terjun Perjiwa Dibekuk Tim Alligator

TENGGARONG – Aksi pencurian di kawasan wisata Air Terjun Perjiwa, Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil diungkap. Seorang pelaku berinisial JC (48) diringkus Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar, setelah membawa kabur barang milik pengunjung.

Pelaku diamankan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di kediamannya di Jalan Gunung Kyai, Kelurahan Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban, Helda Juliana (22), yang kehilangan sejumlah barang saat berkunjung ke Air Terjun Perjiwa pada Selasa (14/4/2026) silam.

Peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya meletakkan barang di gazebo sekitar lokasi wisata sebelum berenang. Saat kembali, korban mendapati tas miliknya telah dibongkar dan sejumlah barang berharga raib.

Korban sempat melihat seorang pria mencurigakan berada di sekitar gazebo sebelum kejadian. Namun saat diperiksa kembali, pria tersebut sudah menghilang.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan dua unit ponsel, masing-masing iPhone 13 dan iPhone 7, serta dompet berisi dokumen penting. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10,3 juta.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi, serta mencocokkan ciri-ciri pelaku di lokasi kejadian.

“Tim berhasil menemukan pelaku JC yang sedang tertidur di depan rumahnya,” jelas AKP Ecky Widi Prawira.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian, termasuk dompet berisi KTP, SIM, dan kartu ATM milik korban.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kukar, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku merupakan residivis. Pelaku sering melakukan pencurian di lokasi wisata air terjun Perjiwa,” tutupnya.

Penulis/Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.