Satpol PP Kutim Pastikan Tetap Pertahankan 323 Tenaga Outsourcing yang Ada

SANGATTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan tidak ada penambahan tenaga outsourcing baru di instansinya. Jumlah tenaga yang ada saat ini tetap sebanyak 323 orang dan kontraknya diperpanjang untuk tahun berjalan.

Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menjelaskan bahwa seluruh tenaga outsourcing tersebut masih dipertahankan karena anggarannya telah disiapkan dalam perencanaan sebelumnya. Dengan demikian, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah daerah tidak memengaruhi keberlanjutan tenaga tersebut.

“Untuk tahun ini kontraknya sudah diperpanjang karena anggarannya memang sudah dialokasikan,” ujar Fata, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, dari total 323 tenaga outsourcing yang dimiliki Satpol PP Kutim, sebanyak 127 orang ditempatkan di berbagai kecamatan. Sementara sisanya bertugas di tingkat kabupaten untuk membantu kegiatan operasional dan penegakan ketertiban umum.

Menurutnya, keberadaan tenaga tersebut masih sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas Satpol PP, terutama dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kutim yang cukup luas.

Fata juga menanggapi kabar yang sempat beredar mengenai adanya pembukaan penerimaan tenaga outsourcing baru di lingkungan Satpol PP. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Yang ada hanya perpanjangan kontrak bagi tenaga yang sudah bekerja sebelumnya, bukan rekrutmen baru,” tegasnya.

Selain didukung tenaga outsourcing, Satpol PP Kutim juga diperkuat oleh aparatur lainnya, yakni 87 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu serta 50 pegawai negeri sipil (PNS).

Ke depan, pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah daerah terkait penganggaran tahun 2027, khususnya mengenai keberlanjutan tenaga outsourcing yang saat ini membantu operasional Satpol PP.

“Kami masih menunggu arahan pemerintah daerah untuk kebijakan anggaran di tahun 2027,” tutupnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.