SAMARINDA – Polresta Samarinda mulai mendalami laporan dugaan perbuatan asusila, yang melibatkan seorang oknum guru di salah satu SMK di Kota Samarinda. Perkara yang diduga berkaitan dengan pelajar di bawah umur tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana itu diterima polisi pada Jumat, 13 Maret 2026.
“Setelah laporan kami terima, penyidik langsung melakukan langkah awal dan saat ini sudah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan,” ujar Agus Setyawan saat ditemui awak media.
Dari informasi awal yang diperoleh penyidik, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah hotel di wilayah Samarinda. Namun pihak kepolisian belum membuka secara rinci lokasi kejadian guna menjaga proses penyelidikan tetap berjalan optimal.
Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda masih mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti pendukung. Polisi juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Menurut Agus, hingga saat ini baru satu orang korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Meski begitu, penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang mungkin belum melapor.
“Untuk sementara ada satu korban yang membuat laporan. Namun kami tetap mendalami apakah ada pihak lain yang turut menjadi korban dalam kasus ini,” jelasnya.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga terus menelusuri rangkaian kejadian yang dilaporkan guna memastikan peran pihak yang diduga terlibat.
Polresta Samarinda menegaskan akan menangani perkara ini secara serius dan profesional, mengingat kasus tersebut berkaitan dengan perlindungan anak serta dunia pendidikan.
Ke depan, penyidik akan melanjutkan proses pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (RK)



