Lapas Tenggarong Mulai Buka Pendaftaran Layanan Kunjungan Saat Idulfitri

TENGGARONG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, mulai membuka pendaftaran layanan kunjungan bagi keluarga warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, menyebut proses pendaftaran dan pelayanan kunjungan bagi keluarga warga binaan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni dibuka selama 4 hari dan dibagi dalam 5 sesi kunjungan.

“Pada tahun ini kami juga menerapkan pendaftaran secara online seperti tahun sebelumnya dan per hari ini (11 Maret 2026) telah resmi kami buka sampai hari pelaksanaan kunjungan,” ungkap Suparman.

Memastikan pelayanan kunjungan berjalan maksimal dan tertib, Lapas Tenggarong menyiapkan 50 kuota kunjungan tiap sesinya. Dengan jumlah pengunjung sebanyak 5 orang per warga binaan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dalam layanan, serta mempertimbangkan aspek keamanan di dalam Lapas Tenggarong.

Suparman menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri, guna memberikan bantuan pengamanan selama kegiatan layanan kunjungan. Pun pihaknya telah menyiapkan satuan tugas layanan kunjungan yang terbagi dalam 4 tim.

Tak hanya itu, selama pelayanan kunjungan, Lapas Tenggarong tidak melayani penitipan barang bawaan maupun makanan. Untuk mengantisipasinya, Lapas Tenggarong sudah menyiapkan sejumlah barang keperluan yang dijual oleh Koperasi Lapas Tenggarong.

“Kami juga telah menyiapkan fasilitas belanja seperti makanan instan, perlengkapan mandi dan minuman ringan yang dikelola oleh pihak koperasi Lapas,” imbuhnya.

Suparman berharap skema layanan kunjungan lebaran yang ditetapkan ini bisa memberikan rasa nyaman bagi masyarakat atau keluarga warga binaan yang berkunjung.

“Kami berharap sekaligus kepada masyarakat atau keluarga WBP juga mematuhi ketentuan layanan yang telah ditetapkan,” tutupnya. (Rls)

Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.