Lapas Tenggarong Siapkan Remisi Khusus Idulfitri untuk 635 Warga Binaan

TENGGARONG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong mengusulkan Remisi Khusus Idulfitri untuk 635 Warga Binaan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, saat dijumpai di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa jumlah warga binaan yang diusulkan dari total 1.333 Warga Binaan yang kini menjalani masa hukumannya. Bahkan angka tersebut mencapai 320 persen dari kapasitas maksimal.

“Pada lebaran tahun ini dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, sebanyak 635 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus,” ungkap Suparman.

Selain mendapatkan pengurangan masa hukuman, 8 Warga Binaan di antaranya mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bisa menghirup udara bebas saat perayaan Idulfitri nantinya.

Suparman menambahkan bahwa dari jumlah WBP yang mendapat RK II ada 2 orang WBP yang harus menjalani pidana kurungan.

Proses pengusulan ini melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang terintegrasi langsung dengan SDP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) di Jakarta.

“Dalam proses usulan melalui sidang TPP yang bertujuan salah satunya memberikan penilaian WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” tambah Suparman.

Syarat substantif ini adalah parameter penilaian WBP yang diusulkan apakah aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib (Register F).

Sedangkan dari sisi administratif telah menjalani pidana minimal 6 bulan sebelum remisi diberikan dan kelengkapan dokumen penahanan.

Suparman menegaskan bahwa seluruh proses usulan tidak dipungut biaya atau gratis. Pihaknya memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat atau warga binaan yang bersangkutan, jika menemukan pelanggaran tersebut.

“Jangan ragu dan takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses usulan remisi ini, kami akan menindaklanjuti setiap aduan atau temuan pelanggaran yang dilaporkan,” tegasnya. (Rls)

Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.