Arus Mudik Lebaran 2026, Jalan Tol IKN Dibuka Sementara Tanpa Tarif

BALIKPAPAN – Pemerintah membuka akses sementara jalan tol menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Idulfitri 2026. Selama periode tersebut, kendaraan dapat melintas tanpa dikenakan tarif.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur (BPPJN Kaltim), Yudi Hardiana, mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai 13-29 Maret 2026.

Meski tidak dikenakan biaya, pengendara tetap diwajibkan melakukan tap kartu uang elektronik saat memasuki gerbang tol. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari pendataan jumlah kendaraan yang melintas.

“Tarifnya memang nol rupiah, tetapi pengguna tetap harus melakukan tapping kartu e-tol untuk keperluan pencatatan kendaraan,” ujarnya di Balikpapan, Selasa (10/3/2026).

Akses tol yang dibuka sementara itu melalui Gerbang Tol Manggar yang terhubung dengan Ring Road Balikpapan serta ruas Seksi 1B menuju kawasan IKN. Total panjang jalan tol yang difungsikan mencapai sekitar 52,5 kilometer.

Selama masa operasional sementara, jalan bebas hambatan tersebut dibuka setiap hari mulai pukul 06.00-18.00 WITA. Khusus pada hari Idulfitri, akses tol akan dibuka lebih awal mulai pukul 05.00 WITA untuk memudahkan masyarakat yang akan melaksanakan Salat Id di Masjid Negara IKN.

Namun demikian, pengguna jalan diminta tetap berhati-hati karena ruas tol tersebut masih berada dalam tahap konstruksi. Untuk menjaga keselamatan, pengendara diwajibkan mematuhi batas kecepatan maksimal 60 kilometer per jam.

Selain itu, tidak semua kendaraan diperbolehkan melintas. Tol sementara ini hanya dibuka bagi kendaraan golongan I, seperti mobil penumpang atau kendaraan kecil. Sementara kendaraan besar seperti bus dan truk belum diizinkan menggunakan jalur tersebut.

Akses masuk menuju tol IKN juga disiapkan dari beberapa arah, termasuk dari Balikpapan melalui Gerbang Tol Manggar serta dari kawasan IKN melalui akses Bandara Internasional Nusantara.

Sementara bagi kendaraan yang datang dari arah Kalimantan Selatan atau wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, akses dapat melalui Simpang Riko dan Simpang ITCHI di kawasan IKN.

Pembukaan sementara ruas tol ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran di wilayah Kaltim. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.