TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa kewajiban pembayaran kepada kontraktor maupun penyedia jasa masih terus diproses. Meskipun hingga saat ini belum seluruhnya terealisasi.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa proses pencairan dana tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran. Menurutnya, terdapat sejumlah prosedur administratif yang harus diselesaikan sebelum pembayaran dapat dilakukan.
“Prosesnya tetap berjalan. Ini bukan semata soal ada atau tidaknya anggaran, tetapi ada tahapan administrasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang menyelesaikan dokumen perubahan regulasi yang menjadi dasar administrasi untuk melanjutkan proses pembayaran tersebut. Regulasi itu diperlukan sebagai landasan hukum sebelum anggaran dapat dicairkan.
Setelah dokumen tersebut rampung, langkah selanjutnya adalah menyampaikan kepada organisasi perangkat daerah terkait agar dapat menyesuaikan data anggaran sesuai dokumen perencanaan yang telah disusun sebelumnya.
Menurut Sunggono, tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum pemerintah daerah dapat menerbitkan dokumen keuangan yang menjadi dasar pencairan dana kepada pihak ketiga.
“Setelah seluruh administrasi lengkap dan sesuai dengan perencanaan anggaran, barulah proses penerbitan dokumen pembayaran dapat dilakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan pemerintah daerah memahami bahwa kepastian pembayaran sangat penting bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam proyek pembangunan daerah. Karena itu, Pemkab Kukar berkomitmen menuntaskan kewajiban tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang terpenting seluruh proses berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Pemerintah daerah berharap penyelesaian tahapan administrasi ini dapat segera rampung sehingga proses pembayaran kepada para penyedia jasa dapat dilakukan dalam waktu dekat. (RK)



