Pemkab Kukar Tekankan Disiplin ASN dalam Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Ramadan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tetap bijak menggunakan fasilitas kendaraan dinas selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengatakan kendaraan dinas pada prinsipnya disediakan untuk menunjang kegiatan pemerintahan. Karena itu, penggunaannya harus tetap mengikuti ketentuan dan tidak dipakai untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan khusus yang mengatur pembatasan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran tahun ini. Meski begitu, ia menilai aparatur tetap perlu menjaga etika penggunaan aset daerah.

“Memang belum ada surat resmi dari pemerintah pusat, tetapi ASN tetap harus memahami bahwa kendaraan dinas digunakan untuk mendukung tugas kedinasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah biasanya akan mengeluarkan kebijakan internal menjelang masa libur panjang untuk memastikan aset pemerintah tidak disalahgunakan.

Penggunaan kendaraan dinas, lanjutnya, masih diperbolehkan selama berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau kegiatan yang berada dalam lingkup pekerjaan.

Namun untuk perjalanan pribadi, terutama perjalanan jarak jauh seperti mudik ke luar daerah, aparatur diharapkan tidak memanfaatkan kendaraan milik pemerintah.

Menurut Sunggono, kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

“Yang harus dihindari adalah penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau perjalanan yang tidak berkaitan dengan tugas,” tegasnya.

Pemerintah daerah berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kukar dapat menunjukkan kedisiplinan serta tanggung jawab dalam menggunakan fasilitas negara, terutama pada periode Ramadan yang biasanya diikuti peningkatan mobilitas masyarakat. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.