TENGGARONG – Polsek Tenggarong melakukan Operasi Pekat Mahakam 2026, guna menjaga ketertiban di bulan Ramadan. Petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di kawasan Jalan KH Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau.
Penindakan ini dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kukar selama bulan suci Ramadan.
Kapolsek Tenggarong, AKP Achmad Hanifi, menjelaskan bahwa temuan ini bermula saat personel sedang melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 15.00 WITA. Petugas mencurigai aktivitas perdagangan di salah satu toko yang diduga menjual minuman beralkohol secara bebas.
“Anggota kami melakukan pemeriksaan secara humanis dan persuasif di lokasi tersebut. Hasilnya, ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang disimpan di dalam toko milik pria berinisial EA (47),” ungkap AKP Achmad Hanifi.
Meski pemilik toko berinisial EA mengaku memiliki izin untuk memperjualbelikan minuman tersebut. Meski begitu, kepolisian tetap melakukan pengamanan terhadap barang bukti karena keabsahan atau legalitas surat izin yang ditunjukkan belum dapat dipastikan secara hukum.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian berupa 12 Botol Singaraja, 14 Botol Newport Revolution, 24 Botol Kecil Konig Ludwig Dunkel, 7 Botol Anggur Kolesom, 3 Botol Anggur Merah, 5 Botol Bir Bintang, 2 Botol Besar Konig Ludwig Dunkel, dan 2 Botol Anggur Putih.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pemilik toko beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tenggarong. Penindakan ini ditetapkan berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kapolsek Tenggarong mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku. “Kami berharap masyarakat dapat menghormati kekhusyukan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak mengedarkan barang haram tersebut,” tutupnya.
Penulis: Shavira Ramadhanita



